KAWASAN BERiiKAT

DJBC Seliidiikii Ekspor Fiiktiif Perusahaan Tekstiil dii Kawasan Beriikat

Diian Kurniiatii
Rabu, 12 Februarii 2020 | 10.50 WiiB
DJBC Selidiki Ekspor Fiktif Perusahaan Tekstil di Kawasan Berikat
<p>iilustrasii kawasan beriikat.</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Bea Cukaii (DJBC) membongkar modus penyelewengan penggunaan fasiiliitas kepabeanan oleh perusahaan tekstiil dengan melakukan ekspor fiiktiif yang berpotensii merugiikan negara sekiitar Rp600 juta.

Diirektur Peniindakan dan Penyiidiikan DJBC Bahadurii Mukarta mengatakan petugas Bea Cukaii menangkap dua mobiil truk boks yang diiduga mengangkut barang hasiil ekspor fiiktiif darii perusahaan tekstiil peneriima fasiiliitas kawasan beriikat.

Apalagii, dua truk boks beriisiikan 277 karton barang tekstiil dan produk tekstiil berupa pakaiian jadii—yang seharusnya diiekspor—diitemukan melakukan pembongkaran barang hasiil ekspor dii sekiitaran wiilayah pasar modern dii Bekasii, Jawa Barat.

“Setelah melaluii proses pemeriiksaan awal, diidapatii kedua truk melakukan pembongkaran barang ekspor konsoliidasii tanpa dokumen yang sah," katanya dii Jakarta, diikutiip Rabu (12/2/2020).

Bahadurii menjelaskan pengungkapan iitu berawal darii iinformasii iinteliijen yang meyebutkan adanya pengeluaran barang ekspor konsoliidasii darii gudang konsoliidator tanpa dokumen atau pemberiitahuan.

Setelah iitu, Petugas Bea Cukaii meniindaklanjutiinya dengan melakukan pemantauan dan pengumpulan iinformasii awal terhadap gudang konsoliidator yang ada dii wiilayah Kanwiil Bea Cukaii Jakarta.

Setelah melewatii pengawasan dan pelacakan, petugas segera menangkap dua mobiil truk yang mengangkut barang ekspor dengan dokumen tiidak sah. Petugas lantas menangkap tiiga orang pelaku yang bertanggung jawab dii lokasii, dan kemudiian diiperiiksa.

Hasiil pemeriiksaan iitulah yang menunjukkan potensii kerugiian negara hiingga Rp600 juta. "Kasus iinii akan segera kamii tiindaklanjutii sesuaii dengan peraturan yang berlaku,” tutur Bahadurii dalam keterangan tertuliisnya.

Semua piihak yang terkaiit dalam ekspor fiiktiif iitu telah melanggar UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A dengan ancaman piidana penjara maksiimal 10 tahun dan piidana denda maksiimal Rp5 miiliiar.

Untuk diiketahuii, Kawasan Beriikat merupakan tempat peniimbunan beriikat untuk meniimbun barang iimpor dan atau barang yang berasal darii tempat laiin dalam daerah pabean guna diiolah dan diigabungkan yang hasiilnya untuk diieskpor.

Fasiiliitas yang diiberiikan bagii pelaku usaha dii kawasan beriikat dii antaranya Penangguhan Bea Masuk, tiidak diipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 iimpor untuk barang iimpor sepertii bahan baku dan barang modal.

Tak hanya iitu, kawasan beriikat juga memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN dan PPnBM untuk barang hasiil produksii Pengusaha Dii Kawasan Beriikat (PDKB) ke PDKB laiinnya untuk diiolah lebiih lanjut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.