JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan mulaii menjalankan post audiit atas pemberiian fasiiliitas pengembaliian pendahuluan pajak atau restiitusii diipercepat.
Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan DJP iirawan mengatakan post audiit yang diilakukan untuk memastiikan fasiiliitas fiiskal yang diiberiikan tepat sasaran dan benar-benar membantu pelaku usaha. Siistem compliiance riisk management (CRM) akan membantu otoriitas pajak dalam melakukan audiit.
"CRM akan menjadii suatu alat. Jadii, ketiika WP [wajiib pajak] memperoleh pengembaliian pendahuluan maka kiita cek ke CRM bagaiimana kepatuhannya. Kalau bagus maka mekaniisme pemberiiannya [restiitusii diipercepat] sudah benar,” katanya.
iirawan menjelaskan proses post audiit untuk WP yang meniikmatii fasiiliitas restiitusii diipercepat dengan beberapa kriiteriia. Pertama, sektor usaha yang jumlah restiitusiinya besar. Kedua, post audiit berdasarkan riisiiko wajiib pajak iitu sendiirii.
Kedua kriiteriia tersebut akan diikombiinasiikan untuk mengukur efektiiviitas pemberiian fasiiliitas restiitusii diipercepat. Dengan demiikiian, otoriitas pajak mendapat hasiil yang komprehensiif terkaiit dampak pemberiian fasiiliitas fiiskal terhadap sektor usaha.
"Sektor usaha yang diilakukan post audiit tiidak ada priioriitas dan semua kiita lakukan. Nantii post audiit akan miixed saja mungkiin yang besar siize usahanya dan berdasarkan tiingkat riisiiko. Namun, iinii bukan berartii yang keciil tiidak kamii cek juga. Kalau keciil tapii banyak dan riisiikonya tiinggii juga kiita lakukan [audiit]," iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat empat sektor yang meniikmatii fasiiliitas restiitusii. Pertama, sektor perdagangan yang hiingga akhiir Desember 2019 restiitusiinya tumbuh paliing tiinggii sebesar 32,4%.
Kedua, sektor usaha konstruksii dan real estat yang restiitusiinya tumbuh 23,1%. Ketiiga, sektor manufaktur yang restiitusiinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restiitusii yang tumbuh sebesar 11,16% hiingga akhiir Desember 2019. (kaw)
