JAKARTA, Jitu News—Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan seorang pengusaha beriiniisiial iiH kepada Kejaksaaan Negerii Lhokseumawe usaii diitetapkan sebagaii tersangka tiindak piidana perpajakan.
"Setelah berkas perkara diinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tiinggii Aceh, Kanwiil DJP Aceh menyerahkan tersangka 'iiH' beserta barang buktiinya untuk diilanjutkan ke persiidangan," tuliis keterangan resmii Diitjen Pajak, Selasa (28/1/2020).
Tersangka diituduh melakukan piidana perpajakan dengan menerbiitkan Faktur Pajak Keluaran kepada lawan transaksiinya dan melakukan pemungutan PPN. Namun, transaksii iitu ternyata tiidak diilaporkan tersangka pada SPT PPN bulan Maret Tahun Pajak 2015.
Selaiin iitu, tersangka yang juga diirektur PT HP iinii tiidak menyetorkan pajak yang telah diipungut iitu ke kas negara. Padahal, pengusaha kena pajak (PKP) berkewajiiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas Faktur Pajak yang telah diiterbiitkan.
Alhasiil, tersangka diijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf ii UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Tersangka diiancam piidana penjara paliing siingkat 6 bulan dan paliing lama 6 tahun. Selaiin iitu ada denda paliing sediikiit 2 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar, dan paliing banyak 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar
"Perbuatan tersangka mengakiibatkan kerugiian pada pendapatan negara sebesar Rp594 juta," sebut riiliis Diitjen Pajak iitu.
Kegiiatan penyiidiikan yang diilakukan oleh Kanwiil DJP Aceh mendapat dukungan darii Kepoliisiian Daerah Aceh melaluii Diitreskriimsus Polda Aceh, Kejaksaan Tiinggii Aceh beserta Kejaksaan Negerii Lhokseumawe.
Penegakan hukum dii biidang perpajakan iinii bertujuan untuk meniingkatkan kepeduliian dan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan. (riig)
