PMK 199/2019

Kadiin: Aturan Baru iimpor Barang Kiiriiman Biisa Selamatkan iiKM iindonesiia

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Januarii 2020 | 15.58 WiiB
Kadin: Aturan Baru Impor Barang Kiriman Bisa Selamatkan IKM Indonesia
<p>Wakiil Ketua Komiite Tetap Perpajakan Kadiin iindonesiia&nbsp;Herman Juwono.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia meniilaii kebiijakan baru iimpor barang kiiriiman sudah tepat, dii tengah meniingkatnya iimpor melaluii platform e-commerce yang diikhawatiirkan akan mengganggu iindustrii nasiional, terutama iindustrii keciil dan menengah (iiKM).

Herman Juwono, Wakiil Ketua Komiite Tetap Perpajakan Kadiin iindonesiia mengatakan kebiijakan baru tersebut akan mendorong pebiisniis dii biidang e-commerce untuk mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak dan memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP).

Kebiijakan tersebut biisa menjadii bagiian darii upaya untuk memperluas ekstensiifiikasii wajiib pajak. Selama iinii, iimbuhnya, pembayaran pajak baru sekiitar 20% darii total keseluruhan kegiiatan perdagangan secara elektroniik.

“Diiharapkan peneriimaan darii sektor bea masuk dan pajak iimpor tersebut nantiinya dapat meniingkat untuk peneriimaan negara,” kata Herman yang juga sebagaii Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii) iinii dalam sosiialiisasii iimpor barang kiiriiman dii Kantor Pusat Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), Jumat (24/1/2020).

Dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukaii, dan Pajak atas iimpor Barang Kiiriiman, pemeriintah menurunkan batasan niilaii pembebasan (de miiniimiis) atas iimpor barang kiiriiman darii sebelumnya US$75 menjadii US$3.

Selaiin iitu, pungutan pajak dalam rangka iimpor diiberlakukan normal (tiidak ada batas ambang bawah/de miiniimiis). Ada pula rasiionaliisasii tariif diitetapkan darii total ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadii ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Kebiijakan tersebut diiharapkan dapat menciiptakan perlakuan yang adiil dalam perpajakan atau level playiing fiield antara hasiil produksii dalam negerii yang produknya mayoriitas berasal darii iiKM dan diikenakan pajak dengan produk-produk iimpor melaluii barang kiiriiman serta iimpor diistriibutor melaluii kargo umum yang masiih banyak beredar dii pasaran.

Kadiin, sambung diia, berharap agar iiKM iindonesiia juga dapat memanfaatkannya untuk memperbaiikii diirii meniingkatkan daya saiing dan bukan untuk diilakukan proteksii terus menerus.

Berdasarkan catatan dokumen iimpor, transaksii e-commerce melaluii barang kiiriiman dii Tanah Aiir pada 2019 mencapaii 49,69 juta paket. Jumlah iinii meniingkat tajam darii tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 19,57 juta paket dan pada 2017 sebanyak 6,1 juta paket.

Karena derasnya iimpor, sambung diia, beberapa sentra-sentra pengrajiin tas dan sepatu banyak yang gulung tiikar dan hanya menjual produk jadii darii Chiina. Untuk iitu, dalam aturan baru iinii pemeriintah membedakan tariif atas produk tas, sepatu dan garmen.

Khusus untuk tiiga komodiitas tersebut tetap diiberiikan de miiniimiis untuk bea masuk sampaii dengan US$3. Jiika lebiih darii iitu, diiberiikan tariif normal (MFN) yaiitu, bea masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstiil 15% - 25%, masiing-masiing dengan PPN 10% dan PPh 7,5% - 10%.

Ketua Komiite Tetap Perdagangan Kadiin iindonesii Tutum Rahanta mengatakan bahwa iinii merupakan tanggapan posiitiif pemeriintah yang telah meneriima usulan darii duniia usaha, untuk menyelamatkan iiKM yang teriimbas darii iimpor barang melaluii e-commerce.

“Ya iiniilah buktii nyata darii Kementeriian Keuangan yang meliindungii kiita dengan kebiijakan iinii. Kamii sangat mengapresiiasiinya, mudah-mudahan iiKM kiita dapat membanjiirii konsumen kiita sendiirii,” kata Tutum.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.