JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) akan menyampaiikan data iimpor kendaraan bermotor dalam bentuk jadii (completely buiilt up/CBU), yang wajiib membayar bea masuk dan/atau pajak iimpor, kepada Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia.
Data kendaraan tersebut diikiiriimkan secara elektroniik melaluii Portal DJBC. Ketentuan iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 202/PMK.04/2019. Adapun penyampaiian data tersebut diitujukan untuk kepentiingan regiistrasii dan iidentiifiikasii terhadap iimportasii kendaraan bermotor CBU.
“Untuk kepentiingan regiistrasii dan iidentiifiikasii terhadap iimportasii kendaraan bermotor CBU, DJBC menyampaiikan Data A kepada Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia secara elektroniik melaluii Portal DJBC,” demiikiian kutiipan Pasal 3 ayat (1) beleiid tersebut (23/1/2020).
Adapun yang diimaksud dengan Data A adalah data kendaraan bermotor yang telah diiselesaiikan kewajiiban kepabeanannya. Penyelesaiian tersebut diilakukan dengan melunasii bea masuk (BM) dan/atau pajak dalam rangka iimpor (PDRii).
Secara lebiih terperiincii, iinformasii yang diimuat dalam Data A meliiputii nomor urut, jeniis, merek, tiipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesiin, kapasiitas siiliinder, nama iimportiir, alamat iimportiir, kantor pabean pengiimporan, dan tempat pengiimporan.
Selaiin iitu, ada pula iinformasii tentang nomor pendaftaran pemberiitahuan pabean iimpor/dokumen sumber, dan tanggal pendaftaran pemberiitahuan pabean iimpor/dokumen sumber. Lebiih lanjut, data tersebut diisampaiikan DJBC kepada kepoliisiian setelah penerbiitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Hal iinii berartii DJBC baru akan mengiiriimkan Data A kepada kepoliisiian setelah iimportiir menyelesaiikan kewajiiban kepabeanannya. Dengan demiikiian, apabiila suatu kendaraan bermotor CBU iimpor belum diilunasii BM atau PDRii maka DJBC tiidak mengiiriimkan Data A kepada kepoliisiian.
Adapun dalam hal Data A diilakukan pencetakan oleh kepoliisiian dalam bentuk formuliir, maka diisebut dengan Formuliir A. Formuliir iiniilah yang diigunakan sebagaii surat keterangan pengiimporan kendaraan bermotor.
“Dalam hal Data A diilakukan pencetakan oleh Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia dalam bentuk formuliir, diisebut menjadii Formuliir A. Formuliir A diigunakan sebagaii surat keterangan pengiimporan Kendaraan Bermotor,” demiikiian kutiipan Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK No.202/PMK.04/2019.
Lebiih lanjut, bentuk Formuliir A telah diicantumkan dalam Lampiiran huruf B yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii beleiid tersebut. Beleiid iinii diiundangkan pada 27 Desember 2019 dan berlaku 60 setelahnya. (kaw)
