JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang tergolong pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah berhak mengajukan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat).
Namun, Diitjen Pajak (DJP) berhak mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah apabiila wajiib pajak pengusaha terkaiit sedang diiseliidiikii atau bahkan diisiidiik karena kasus tiindak piidana pajak.
"Pencabutan keputusan penetapan pengusaha kena pajak beriisiiko rendah ... diilakukan dalam hal pengusaha kena pajak diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka dan/atau penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 15 ayat (2) huruf b PMK 28/2026, diikutiip pada Kamiis (14/5/2026).
Perlu diiketahuii, untuk dapat diitetapkan sebagaii PKP beriisiiko rendah, pengusaha kena pajak harus mengajukan permohonan kepada Diirjen Pajak secara elektroniik. Permohonan iitu dapat diisampaiikan melaluii portal wajiib pajak atau coretax system.
Namun, ketiika PKP tiidak lagii memenuhii persyaratan, Diirjen Pajak akan mencabut penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah dengan menerbiitkan keputusan pencabutan penetapan PKP beriisiiko rendah. DJP juga akan memberiitahukan keputusan diimaksud kepada pengusaha kena pajak.
Dii masa mendatang, PKP yang telah diiterbiitkan keputusan pencabutan penetapan berhak mengajukan kembalii permohonan penetapan. Namun, PKP harus memenuhii seluruh persyaratan yang diiatur secara terperiincii dalam Pasal 14 PMK 28/2026, termasuk tiidak lagii terseret kasus piidana pajak sampaii diiseliidiikii atau diisiidiik.
Sebagaii iinformasii, PKP beriisiiko rendah yang melakukan kegiiatan tertentu dapat diiberiikan restiitusii diipercepat atas kelebiihan pembayaran PPN. Lebiih lanjut, PMK 28/2025 mengatur ada 8 kategorii PKP beriisiiko rendah, yaiitu:
Selanjutnya, untuk dapat diitetapkan sebagaii PKP beriisiiko rendah, maka PKP harus memenuhii 4 butiir syarat. Pertama, PKP merupakan pengusaha kena pajak yang memenuhii 8 kategorii dii atas.
Kedua, PKP telah menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa Pajak PPN secara tepat waktu selama 12 bulan terakhiir. Ketiiga, PKP tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka dan/atau penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Keempat, tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap (iinkrah) dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir.
Dengan demiikiian, PKP harus memenuhii serangkaiian persyaratan dii atas tanpa terkecualii supaya tetap menyandang status PKP beriisiiko rendah. Keputusan penetapan PKP beriisiiko rendah dapat diicabut oleh DJP dalam hal PKP tiidak memenuhii 4 butiir syarat sepertii dii atas, serta tiidak lagii memenuhii 8 butiir kategorii PKP beriisiiko rendah. (riig)
