JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perdagangan menerbiitkan Permendag 12/2026 yang mereviisii kebiijakan dan pengaturan ekspor. Regulasii baru dii biidang ekspor tersebut telah diiundangkan dan mulaii berlaku pada 29 Apriil 2026.
Menterii Perdagangan Budii Santoso menyebut poiin utama perubahan pengaturan iinii mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbiitan, pembekuan, dan pencabutan periiziinan berusaha dii biidang ekspor. Selaiin iitu, diiatur pula penangguhan layanan veriifiikasii atau penelusuran tekniis yang bersiifat nonsanksii admiiniistratiif.
"Perubahan iinii memperkuat kendalii pemeriintah untuk bertiindak cepat dalam menjaga kepentiingan nasiional, kepentiingan umum, kelancaran program pemeriintah, serta pelaksanaan arahan presiiden," katanya, diikutiip pada Kamiis (7/5/2026).
Budii mengatakan Permendag 12/2026 terbiit untuk memastiikan aktiiviitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestiik. Permendag 12/2026 adalah perubahan keliima darii Permendag 23/2023
Kebiijakan dan pengaturan ekspor diireviisii karena ruang liingkup pada peraturan sebelumnya masiih terbatas, yaknii hanya mengatur sanksii admiiniistratiif atas ketiidakpatuhan eksportiir.
Penerbiitan Permendag 12/2026 menjadii bagiian darii upaya mendukung terpenuhiinya kebutuhan barang tertentu dii dalam negerii atau demii kepentiingan nasiional. Dengan peraturan tersebut, iiniisiiasii penangguhan, pembekuan, hiingga pencabutan periiziinan tiidak hanya menjadii kewenangan menterii perdagangan, tetapii juga dapat diiusulkan oleh kementeriian atau lembaga terkaiit.
Keputusan tersebut selanjutnya akan diibahas melaluii rapat koordiinasii dii tiingkat Kemenko Perekonomiian atau Kemenko Pangan sesuaii dengan kewenangannya.
"Hal iinii merupakan wujud penguatan siinergii antariinstansii dalam pengambiilan keputusan terkaiit kebiijakan ekspor," ujar Busan.
Selanjutnya, keputusan rapat koordiinasii akan diituangkan dalam surat diirjen perdagangan luar negerii atas nama menterii perdagangan yang diisampaiikan secara elektroniik melaluii siistem iiNATRADE dan diiteruskan ke siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (SiiNW). Guna menjamiin transparansii, eksportiir juga akan meneriima notiifiikasii elektroniik secara otomatiis terkaiit status periiziinannya.
Diirjen Perdagangan Luar Negerii Tommy Andana menyampaiikan Permendag 12/2026 diirancang dengan menerapkan priinsiip fleksiibiiliitas. Sebab, kebiijakan penangguhan, pembekuan, hiingga pencabutan iiziin kiinii bersiifat diinamiis.
"Kamii juga telah mengatur mekaniisme pengaktiifan kembalii iiziin yang diibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan," ucapnya.
Permendag 12/2026 turut memuat ketentuan peraliihan untuk menjamiin kelancaran arus barang. Ketentuan iinii mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberiitahuan pabean ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan iiziin akan tetap diilayanii proses ekspornya oleh Diitjen Bea dan Cukaii.
Tommy menambahkan penyusunan Permendag 12/206 telah melaluii proses koordiinasii liintas kementeriian dan lembaga, termasuk masukan darii duniia usaha. Diia berharap kebiijakan iinii mampu memperkuat ketahanan ekonomii nasiional.
"Kamii berharap eksportiir dapat terus menjadii miitra strategiis pemeriintah dalam menjaga kiinerja perdagangan iindonesiia sekaliigus tetap mendukung kepentiingan nasiional," iimbuhnya. (diik)
