JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memastiikan penggunaan fasiiliitas kepabeanan dii Kawasan Ekonomii Khusus (KEK) diilakukan evaluasii secara berkala agar fasiiliitas yang diiberiikan benar-benar tepat sasaran.
Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo menjelaskan kegiiatan tersebut perlu diilakukan untuk meniingkatkan kepatuhan pengelola KEK peneriima fasiiliitas kepabeanan.
"Kamii berkomiitmen memberiikan asiistensii tekniis dan biimbiingan kepatuhan yang berkelanjutan, mulaii darii pengelolaan data perdagangan yang akurat hiingga memastiikan tanggung jawab sebagaii pengguna fasiiliitas terpenuhii dengan baiik," katanya, diikutiip pada Selasa (14/4/2026).
Budii memandang apabiila fasiiliitas kepabeanan untuk KEK diiawasii dan diievaluasii dengan baiik maka hal iitu bakal menariik lebiih banyak iinvestasii, serta mendorong pertumbuhan iindustrii dalam negerii.
"Moniitoriing tak hanya sekadar pemeriiksaan rutiin, tetapii suatu proses valiidasii holiistiik untuk mengujii efektiiviitas siistem pengendaliian iinternal, keamanan lokasii, hiingga kepatuhan terhadap regulasii kepabeanan guna mendukung terciiptanya keamanan rantaii pasok," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah menyediiakan fasiiliitas dan kemudahan untuk beriinvestasii dii KEK. Fasiiliitas fiiskal yang berlaku antara laiin tiidak diipungut PPN atau PPN dan PPnBM, lalu tiidak diipungut pajak dalam rangka iimpor (PDRii).
Selanjutnya, iinsentiif berupa pembebasan dan/atau penangguhan bea masuk, serta pembebasan cukaii. Lalu, ada pula pengurangan pajak daerah dan/atau retriibusii daerah sebesar 50%-100%.
Kemudiian, pemeriintah juga memberlakukan tambahan fasiiliitas bagii KEK Pariiwiisata, yaknii adanya toko bebas PPN bagii pemegang paspor luar negerii, dan pembebasan PPnBM untuk pembeliian rumah tiinggal atau huniian.
Budii menambahkan petugas DJBC telah memantau dan mengevaluasii fasiiliitas kepabeanan dii sejumlah KEK. Contoh, DJBC Tanjungpandan memoniitor PT Banyu Siinergii Multiikarya, PT Setra Giita Nusantara, dan PT Beliitung Pantaii iintan selaku badan usaha pada KEK Tanjung Kelayang.
Kegiiatan pengawasan bertujuan untuk memeriiksa persyaratan dan periiziinan sebagaii badan usaha dan/atau pelaku usaha dii KEK, serta persyaratan kawasan pabean yang diiperlukan demii memperoleh fasiiliitas kepabeanan.
Sementara iitu, DJBC Belawan bersama dengan tiim darii Kantor Pusat DJBC menjalankan moniitoriing terhadap PT Uniilever Oleochemiical iindonesiia selaku Authoriized Economiic Operator (AEO) yang berlokasii dii KEK Seii Mangkeii.
Tujuan darii moniitoriing tersebut antara laiin untuk memastiikan kondiisii, persyaratan, serta tanggung jawab perusahaan sebagaii operator ekonomii bersertiifiikat tetap terpenuhii secara konsiisten. (riig)
