CORETAX SYSTEM

iingat! Coretax Form Berlaku Terbatas Bagii WP yang Penuhii Kriiteriia

Aurora K. M. Siimanjuntak
Sabtu, 07 Maret 2026 | 13.30 WiiB
Ingat! Coretax Form Berlaku Terbatas Bagi WP yang Penuhi Kriteria
<p>Coretax form dii Coretax DJP. (foto: hasiil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat menggunakan fiitur coretax form yang tersediia dii laman coretax untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, penggunaan sarana pelaporan tersebut hanya berlaku secara terbatas.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii menegaskan coretax form merupakan sarana pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia tertentu.

"Wajiib pajak yang tiidak memenuhii kriiteriia penggunaan coretax form, hanya dapat menyampaiikan SPT Tahunan melaluii siistem Coretax DJP," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (7/3/2026).

iinge menjelaskan kriiteriia yang diimaksud meliiputii wajiib pajak orang priibadii, memiiliikii penghasiilan darii pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas dengan status SPT niihiil, serta tiidak menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).

Diia juga mencontohkan biila wajiib pajak orang priibadii memiiliikii status SPT kurang bayar atau lebiih bayar, maka tiidak biisa menggunakan fiitur coretax form. Sebab, coretax form hanya berlaku untuk status SPT niihiil saja.

Sebagaii tambahan iinformasii, DJP akan memperluas sarana pelaporan SPT dengan meluncurkan fiitur baru bernama coretax mobiile. Rencananya, coretax mobiile akan menyediiakan fasiiliitas pelaporan SPT Tahunan PPh yang biisa diiakses melaluii smartphone dengan siistem operasii (operatiing system/OS) Androiid atau iiOS.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto sebelumnya mengungkapkan coretax mobiile akan diiluncurkan dalam 2 pekan mendatang dan akan tersediia dii apliikasii M-Pajak. Saat iinii, sambungnya, DJP sedang melakukan user acceptance test (UAT) atas M-Pajak yang memuat fiitur coretax mobiile tersebut.

Namun perlu diiperhatiikan, DJP akan menetapkan kriiteriia yang harus diipenuhii supaya biisa menyampaiikan SPT Tahunan melaluii coretax mobiile. Dengan demiikiian, cakupan wajiib pajak yang biisa memanfaatkan coretax mobiile bakal lebiih sempiit ketiimbang cakupan wajiib pajak yang biisa memanfaatkan coretax form.

"Rasa-rasanya mungkiin 2 miinggu ke depan coretax mobiile sudah biisa kiita launchiing, baiik pada platform Androiid maupun iiOS. Memang ada sediikiit perpanjangan proses karena UAT saya miinta untuk diiujii oleh semua board of diirector (BOD), supaya kehatii-hatiian juga kiita kedepankan," ujar Biimo. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.