JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan wajiib pajak masiih biisa melaporkan SPT Tahunan secara manual atau menggunakan dokumen hardcopy, bukan menyampaiikan secara onliine memakaii dokumen elektroniik.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan pelaporan SPT Tahunan secara manual hanya berlaku terbatas bagii wajiib pajak orang priibadii tertentu. Ketentuan iitu diimuat dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
"Wajiib pajak orang priibadii tertentu, yaiitu yang tiidak berstatus lebiih bayar, terdaftar dii KPP pratama, dan belum pernah menggunakan fasiiliitas penyampaiian SPT secara elektroniik melaluii e-fiiliing," paparnya, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) PER-11/PJ/2025, ada 2 mekaniisme pelaporan SPT Tahunan PPh, yaiitu diisampaiikan dalam bentuk dokumen elektroniik; atau formuliir kertas (hardcopy).
Meskii diiperbolehkan, iinge menuturkan hiingga saat iinii belum ada wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual ke kantor pajak. Semua SPT yang diiteriima DJP, diisampaiikan wajiib pajak secara onliine melaluii coretax system dalam 2 bulan terakhiir iinii.
"SPT Tahunan yang diiteriima DJP saat iinii diisampaiikan secara elektroniik melaluii kanal pelaporan yang tersediia," kata iinge.
Secara terperiincii, Pasal 80 ayat (6) menyatakan SPT Tahunan PPh berbentuk dokumen elektroniik wajiib diisampaiikan oleh wajiib pajak yang memenuhii 7 kriiteriia. Pertama, merupakan wajiib pajak badan.
Kedua, SPT Tahunan PPh yang diisampaiikan berstatus lebiih bayar. Ketiiga, diiwajiibkan menyampaiikan SPT masa dalam bentuk dokumen elektroniik. Keempat, pernah menyampaiikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektroniik.
Keliima, terdaftar dii kantor pelayanan pajak (KPP) selaiin KPP pratama. Keenam, menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiiban pengiisiian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, laporan keuangannya diiaudiit oleh akuntan publiik.
Dengan demiikiian, apabiila tiidak termasuk dalam kriiteriia tersebut, wajiib pajak masiih dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau hardcopy. (diik)
