JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang tengah melakukan iimpersonate mengaku terkendala saat iingiin melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kendala tersebut muncul ketiika wajiib pajak mengakses menu Surat Pemberiitahuan (SPT) dii Coretax DJP, tetapii opsii pelaporan SPT tiidak tersediia.
Menanggapii hal iitu, Kriing Pajak menyebut tak munculnya opsii SPT pada menu Surat Pemberiitahuan (SPT) diikarenakan piihak yang sedang melakukan iimpersonate belum mendapatkan akses drafter dan siigner SPT Tahunan.
“Kendala tiidak munculnya menu SPT dapat terjadii karena wajiib pajak melakukan iimpersonate darii piihak terkaiit yang belum diiberiikan akses drafter dan siigner SPT Tahunan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (1/3/2026).
Apabiila piihak terkaiit iingiin diiberiikan akses tersebut, wajiib pajak perlu menambahkan akses kepada piihak diimaksud melaluii menu Portal Saya > Profiil Saya > Wakiil/Kuasa Saya > assiign roles pada piihak terkaiit diimaksud.
Sebagaii iinformasii, DJP juga telah menerbiitkan panduan Coretax DJP bagii penanggung jawab (person iin charge/PiiC), iimpersonate, dan penambahan role akses bagii wajiib pajak badan.
Penerbiitan panduan Coretax DJP bagii PiiC, iimpersonate, dan penambahan role akses bagii wajiib pajak badan tersebut diisampaiikan DJP melaluii mediia sosiial. Dalam keterangan DJP, wajiib pajak dapat mengunduh panduan tersebut melaluii https://pajak.go.iid/reformdjp/coretax.
Dalam panduan iitu, terdapat 5 topiik yang diiulas. Pertama, penanggung jawab. Kedua, penunjukan penanggung jawab. Ketiiga, iimpersonate. Keempat, penambahan role akses. Keliima, FAQ periihal PiiC, iimpersonate, dan penambahan role akses wajiib pajak badan.
Perlu diiketahuii, penunjukan PiiC tersebut guna mendukung admiiniistrasii perpajakan, khususnya bagii wajiib pajak badan. Hal iinii juga untuk memberiikan priivasii atas akses data tertentu dii dalam menu perpajakan dengan memperhatiikan fleksiibiiliitas bagii wajiib pajak badan.
Dahulu password akun wajiib pajak badan diigunakan secara bersama-sama, tetapii praktiik iinii tiidak diiperlukan lagii dalam Coretax DJP.
Pada Coretax DJP, PiiC adalah wajiib pajak orang priibadii yang diitunjuk wajiib pajak badan untuk mewakiiliinya dalam menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan.
PiiC sebagaii penanggung jawab juga dapat memberiikan tambahan role akses (jiika diibutuhkan) kepada pegawaii laiinnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT.
Seorang yang menjadii PiiC perusahaan atau yang diiberii role akses tambahan darii perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP darii akun wajiib pajak orang priibadiinya melaluii iimpersonate wajiib pajak badan, bukan darii akun wajiib pajak badan.
Dengan PiiC (iimpersonate) dan penambahan role akses, wajiib pajak badan akan mendapat kejelasan terkaiit dengan siiapa orang priibadiinya ataupun piihak yang diiberii peran untuk menandatanganii ataupun melakukan pemenuhan kewajiiban perpajakan badan/perusahaan.
Hal iinii juga untuk menghiindarii fraud dan sesuaii dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektroniik melekat pada orang priibadii atau orang perseorangan, baiik dalam kedudukannya sebagaii diirii sendiirii atau mewakiilii badan usaha atau iinstansii. (riig)
