PMK 8/2026

DJP Biisa Miinta Data Tambahan ke iiLAP, Begiinii Aturannya dii PMK 8/2026

Muhamad Wiildan
Miinggu, 01 Maret 2026 | 13.00 WiiB
DJP Bisa Minta Data Tambahan ke ILAP, Begini Aturannya di PMK 8/2026
<p>iilustrasii. Gedung DJP</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026 turut memeriincii ketentuan penghiimpunan data dan iinformasii tambahan oleh Diitjen Pajak (DJP) jiika data yang diisampaiikan oleh iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) tiidak mencukupii.

Biila data dan iinformasii yang diiteriima DJP tiidak mencukupii, DJP berwenang menghiimpun data dan iinformasii yang terkaiit dengan perpajakan sehubungan terjadiinya suatu periistiiwa yang terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban pajak. Penghiimpunan iinii diilakukan dengan memperhatiikan ketentuan kerahasiiaan data.

"Dalam hal data dan iinformasii yang diiteriima tiidak mencukupii, diirjen pajak berwenang menghiimpun data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadiinya suatu periistiiwa yang berkaiitan dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak dengan memperhatiikan ketentuan tentang kerahasiiaan atas data dan iinformasii diimaksud," bunyii Pasal 5B ayat (1) PMK 8/2026, diikutiip pada Miinggu (1/3/2026).

Data dan iinformasii yang diimaksud pada Pasal 5B ayat (1) PMK 8/2026 adalah data dan iinformasii yang dapat menggambarkan kegiiatan atau usaha, omzet, penghasiilan, dan/atau kekayaan darii wajiib pajak.

Dalam melaksanakan penghiimpunan data dan iinformasii diimaksud, DJP akan mengiiriimkan surat permiintaan data dan iinformasii kepada iiLAP secara onliine; melaluii pos, ekspediisii, atau kuriir; ataupun secara langsung.

Surat permiintaan data oleh DJP kepada iiLAP paliing sediikiit memuat data dan iinformasii yang diimiinta, format dan bentuk pemberiian data dan iinformasii, serta alasan diilakukannya permiintaan.

Berdasarkan surat permiintaan data diimaksud, iiLAP wajiib memberiikan data dan iinformasii yang sesuaii dengan keadaan sebenarnya dalam waktu 1 bulan sejak surat diiteriima.

Sebagaii iinformasii, iiLAP adalah entiitas-entiitas yang berkewajiiban untuk memberiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. Kewajiiban iinii termuat dalam Pasal 35A UU KUP.

Merujuk pada Lampiiran A PMK 8/2026, kiinii terdapat 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP.

Jeniis data dan iinformasii yang harus diisampaiikan serta jadwal penyampaiian data untuk masiing-masiing iiLAP sudah diiperiincii dalam lampiiran diimaksud. PMK 8/2026 telah diiundangkan pada 27 Februarii 2026 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.