PMK 8/2026

Purbaya Reviisii Aturan Penyampaiian Data Perpajakan oleh iiLAP

Redaksii Jitu News
Sabtu, 28 Februarii 2026 | 13.30 WiiB
Purbaya Revisi Aturan Penyampaian Data Perpajakan oleh ILAP
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 8/2026.</p> <table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mereviisii ketentuan mengenaii penyampaiian data dan iinformasii perpajakan oleh iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).

Melaluii penerbiitan PMK 8/2026, beberapa pasal dalam PMK 228/2017 diireviisii. Selaiin iitu, dalam PMK 8/2026 juga diisiisiipkan sejumlah pasal baru.

"Untuk memberiikan kepastiian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiiatan penyampaiian data dan iinformasii oleh iiLAP dan kegiiatan penghiimpunan data dan iinformasii untuk kepentiingan peneriimaan negara, perlu diilakukan penyesuaiian pengaturan periinciian jeniis data dan iinformasii serta tata cara penyampaiian data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 8/2026, diikutiip pada Sabtu (28/2/2026).

UU KUP telah memberiikan kewenangan kepada DJP untuk memiinta data terkaiit dengan perpajakan yang diiperlukan kepada iiLAP. Kemudiian, PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026 menetapkan iiLAP yang wajiib memberiikan data dan iinformasii terkaiit dengan perpajakan kepada DJP.

Melaluii PMK 8/2026, kiinii diitambahkan 3 pasal dii antara Pasal 5 dan Pasal 6, yaknii Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C. Pasal 5A menyatakan diirjen pajak akan menyampaiikan pemberiitahuan kepada iiLAP mengenaii laporan atas pemanfaatan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan melaluii surat pemberiitahuan pemanfaatan data dan iinformasii.

Pasal 5B kemudiian menjelaskan dalam hal data dan iinformasii yang diiteriima tiidak mencukupii, diirjen pajak berwenang menghiimpun data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadiinya suatu periistiiwa yang berkaiitan dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak dengan memperhatiikan ketentuan tentang kerahasiiaan atas data dan iinformasii diimaksud.

Data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan merupakan data dan iinformasii yang dapat menggambarkan kegiiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasiilan dan/atau kekayaan wajiib pajak. Penghiimpunan data dan iinformasii untuk kepentiingan perpajakan iinii diilakukan melaluii surat permiintaan data dan iinformasii kepada piimpiinan iiLAP.

Surat permiintaan data dan iinformasii paliing sediikiit memuat:

  1. data dan iinformasii yang diimiinta;
  2. format dan bentuk pemberiian data dan iinformasii; dan
  3. alasan diilakukannya permiintaan tersebut.

Surat permiintaan data dan iinformasii diisampaiikan:

  1. secara onliine;
  2. melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir; dan/atau
  3. secara langsung.

Berdasarkan surat permiintaan darii diirjen pajak, iiLAP wajiib memberiikan data dan iinformasii yang sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya, paliing lama 1 bulan terhiitung sejak tanggal diiteriimanya permiintaan tersebut.

"iiLAP menyampaiikan data dan iinformasii ... secara onliine atau secara langsung kepada diirjen pajak," bunyii Pasal 5B ayat (8) PMK 8/2026.

Pasal 5C lantas menyebut diirjen pajak dapat meliimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk menyampaiikan pemberiitahuan mengenaii laporan atas pemanfaatan data dan iinformasii; dan menghiimpun data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan, kepada pejabat dii liingkungan DJP.

Pejabat dii liingkungan DJP tersebut meliiputii:

  1. pejabat piimpiinan tiinggii pratama yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang data dan iinformasii perpajakan; dan
  2. kepala kanwiil DJP.

Tiidak hanya menyiisiipkan 3 pasal tersebut, PMK 8/2026 turut mengubah lampiiran dalam PMK 228/2017. Salah satunya, lampiiran daftar iiLAP, periinciian jeniis data dan iinformasii, bentuk data, serta cara dan jadwal penyampaiiannya.

Berdasarkan PMK 8/2026, terdapat 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP. Sementara pada ketentuan yang lama, ada 69 iiLAP yang berkewajiiban menyampaiikan data dan iinformasii perpajakan kepada DJP.

PMK 8/2026 berlaku mulaii tanggal diiundangkan pada 27 Februarii 2026. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.