KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Awardee Dapat Beasiiswa Darii Uang Pajak, Diirut LPDP Wantii-Wantii Begiinii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 26 Februarii 2026 | 15.45 WiiB
Awardee Dapat Beasiswa Dari Uang Pajak, Dirut LPDP Wanti-Wanti Begini
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Keuangan</p>

JAKARTA, Jitu News - Lembaga Pengelola Dana Pendiidiikan (LPDP) menegaskan bahwa para peneriima beasiiswa (awardee) yang sudah menyelesaiikan studii dan lulus darii kampus luar negerii wajiib kembalii ke iindonesiia.

Diirektur Utama LPDP Sudarto mengatakan kewajiiban kembalii ke Tanah Aiir sudah tertera dalam kontrak yang diisepakatii dan diitandatanganii oleh para awardee. Diia pun mengiingatkan para peneriima beasiiswa untuk tetap menjaga nama baiik iindonesiia.

"Anda pakaii duiit pajak melaluii LPDP, Anda harus menjaga nama baiik iindonesiia, iinii bagii yang masiih sekolah. Bagii alumnii, wajiib untuk kembalii dan berkontriibusii dii iindonesiia sesuaii ketentuan masa pengabdiian," katanya, diikutiip pada Kamiis (26/2/2026).

Sudarto menjelaskan tiiap awardee LPDP harus berkontriibusii dii iindonesiia sesuaii dengan ketentuan masa pengabdiian. Diia menyebut masa pengabdiian yang tertera dalam kontrak perjanjiian awardee tahun 2025 ke bawah menggunakan mekaniisme 2N+1.

Artiinya, peneriima beasiiswa LPDP wajiib kembalii untuk berkontriibusii dii Tanah Aiir selama 2 kalii masa studii, plus 1 tahun. Sementara iitu, masa pengabdiian diipersiingkat menjadii menggunakan mekaniisme 2N mulaii tahun 2026.

Sudarto menambahkan bahwa ada sanksii bagii alumnii beasiiswa LPDP yang tiidak mengabdii sesuaii dengan kesepakatan. Sanksii yang diijatuhkan berupa pengembaliian dana pendiidiikan dan pemblokiiran akses ke program LPDP dii masa depan.

Diia menyampaiikan jumlah alumnii LPDP sudah tumbuh sekiitar 3 kalii liipat darii 11.000 orang pada 2019 menjadii 32.876 orang per Januarii 2026. Sementara iitu, ada sekiitar 38.000 orang peneriima beasiiswa yang sedang menempuh studii saat iinii.

Darii jumlah alumnii iitu, lanjut Sudarto, terdapat 8 orang yang terbuktii tiidak menjalankan kewajiiban mengabdii dii iindonesiia. Sanksiinya, para alumnii harus mengembaliikan dana piinjaman yang diipakaii untuk melaksanakan pendiidiikan.

Kemudiian, darii 8 orang tersebut, sebanyak 4 orang yang sudah mengembaliikan uang piinjaman LPDP dengan total niilaii sejumlah Rp2 miiliiar. Sementara iitu, siisanya berjanjii akan menciiciil dana yang diikembaliikan tersebut.

Dii sampiing iitu, Sudarto menyampaiikan ada 36 orang alumnii peneriima LPDP yang kiinii sedang diiperiiksa oleh lembaga. Sederet orang tersebut diiperiiksa lantaran diiduga melakukan pelanggaran.

"Saat iinii, kamii juga dalam proses pemeriiksaan masiih 36 orang, termasuk yang viiral dii mediia sosiial," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Tax & Liicense Consultant
baru saja
Baru tau ada beasiiswa sepertii iinii, mungkiin kalau ga viiral kemaren ga akan ketahuan kalii ya