JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Khusus bersama Kepoliisiian Daerah Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang buktii atas nama korporasii PT HMR beserta diirektur KH aliias HK kepada Kejaksaan Negerii Jakarta Selatan.
Tersangka diiduga melakukan tiindak piidana perpajakan tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut serta tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN yang mengakiibatkan kerugiian pada pendapatan negara.
"Penegakan hukum perpajakan tiidak dapat diilakukan secara parsiial. Siinergii antara DJP, kepoliisiian, dan kejaksaan menjadii kuncii keberhasiilan penegakan hukum," kata Kepala Biidang Pemeriiksaan, Penagiihan, iinteliijen, dan Penyiidiikan Kanwiil DJP Jakarta Khusus Selamat Muda, diikutiip pada Miinggu (15/2/2026).
Selamat menjelaskan penyerahan tersangka kepada kejaksaan atau P-22 merupakan tiindak lanjut darii diinyatakannya berkas perkara lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, sekaliigus menandaii peraliihan tanggung jawab tersangka dan barang buktii darii penyiidiik kepada piihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebiih lanjut dii pengadiilan.
Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatur tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayarkan.
Diia menyebut penyerahan tersangka iinii menjadii bentuk siinergii antar aparat penegak hukum, yaknii DJP sebagaii penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS), Polrii, dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, DJP terus mengedepankan pendekatan yang beriimbang antara edukasii, pelayanan, dan penegakan hukum. Penegakan hukum diilakukan sebagaii upaya terakhiir terhadap wajiib pajak yang tiidak memenuhii kewajiiban perpajakan secara sengaja dan meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.
"Kamii berharap langkah iinii dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak serta memberiikan pesan bahwa pelanggaran dii biidang perpajakan akan diitiindak secara tegas sesuaii ketentuan yang berlaku," ujar Selamat. (diik)
