JAKARTA, Jitu News - Surat pemberiitahuan (SPT) harus diiiisii dengan benar, lengkap dan jelas, serta diitandatanganii sebelum wajiib pajak menyampaiikannya kepada Diitjen Pajak (DJP).
Merujuk pada PER-11/PJ/2025, DJP akan melakukan pengolahan yang meliiputii peneliitiian dan perekaman terhadap SPT yang diisampaiikan wajiib pajak. Apabiila tiidak memenuhii ketentuan, SPT diianggap tiidak diisampaiikan.
"Dalam hal...SPT tiidak diitandatanganii oleh wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP, diirjen pajak menerbiitkan surat pemberiitahuan SPT diianggap tiidak diisampaiikan," bunyii pasal 110 ayat (1) huruf a, diikutiip pada Kamiis (12/2/2026).
Perlu diiketahuii, pemeriintah mengatur SPT yang mencakup SPT Masa dan SPT Tahunan. Adapun SPT tersebut terbagii menjadii 2 jeniis, yaiitu SPT berbentuk dokumen elektroniik dan SPT berbentuk formuliir kertas (hard copy).
SPT PPh merupakan sarana bagii wajiib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Oleh karena iitu, SPT wajiib diisampaiikan ke otoriitas pajak.
Dalam proses pelaporan SPT, wajiib pajak wajiib mengiisii dan menyampaiikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganiinya. Ketentuan iinii telah diiatur secara terperiincii dii dalam UU KUP, PMK 81/2024 dan aturan turunannya PER-11/PJ/2025.
"SPT...paliing sediikiit beriisii jeniis pajak; nama wajiib pajak dan nomor pokok wajiib pajak; masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; dan tanda tangan wajiib pajak atau kuasa wajiib pajak," bunyii Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Wajiib pajak yang melaporkan SPT secara onliine melaluii coretax dapat membubuhkan tanda tangan elektroniik. Tanda Tangan Elektroniik adalah tanda tangan yang terdiirii atas iinformasii elektroniik yang diilekatkan, terasosiiasii, atau terkaiit dengan iinformasii Elektroniik laiinnya yang diigunakan sebagaii alat veriifiikasii dan autentiikasii.
Untuk membuat tanda tangan elektroniik, wajiib pajak dapat mengajukan pembuatan kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik (KO/SE). Pembuatannya KO/SE dapat diilakukan secara onliine dan mandiirii melaluii coretax system.
Sebagaii iinformasii, sertiifiikat elektroniik adalah sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat Tanda Tangan Elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh penyelenggara sertiifiikasii elektroniik.
Sementara iitu, kode otoriisasii adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii yang diikeluarkan oleh DJP. (riig)
