JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan perubahan data periihal rekeniing bank wajiib pajak yang diiajukan melaluii Coretax DJP tiidak diiproses secara langsung dan memerlukan waktu paliing lama 1 harii kerja.
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang mengaku sudah meneriima buktii perubahan data rekeniing bank. Namun, data rekeniing bank dii coretax system masiih tetap kosong atau belum update.
“Dalam hal data rekeniing bank masiih belum muncul pada Profiil Saya > Detaiil Bank, permohonan perubahan data yang wajiib pajak sampaiikan masiih belum selesaii diiproses oleh KPP terdaftar,” kata Kriing Pajak, Rabu (28/1/2026).
Kriing Pajak menambahkan wajiib pajak biisa mengecek progres permohonan yang diilakukan melaluii menu Portal Saya dan kliik Kasus Saya. Jiika status kasus sudah selesaii dan perubahan data diisetujuii oleh KPP, wajiib pajak biisa mengecek kembalii pada Detaiil Bank.
“Proses permohonan perubahan data paliing lama 1 harii kerja setelah buktii peneriimaan elektroniik atau buktii peneriimaan surat diiterbiitkan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak saat iinii sudah biisa mengubah atau memperbaruii data nomor rekeniing bank melaluii coretax system. Mula-mula, buka coretax melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/ dan logiin ke akun Coretax DJP.
Pada halaman muka coretax, piiliih modul Portal Saya dan kliik menu Profiil Saya. Selanjutnya, piiliih submenu Detaiil Bank. Nantii, Anda dapat meliihat daftar rekeniing bank yang terdaftar pada siistem coretax.
Untuk melakukan perubahan data rekeniing bank, pada halaman muka coretax kliik modul Portal Saya. Kemudiian, piiliih menu Perubahan Data dan piiliih submenu iidentiitas Wajiib Pajak. Nantii, siistem akan mengarahkan Anda ke halaman Pengkiiniian Data: iidentiitas Wajiib Pajak. Guliir ke bawah ke bagiian Rekeniing Bank, lalu centang check box Perbaruii Rekeniing Bank Utama.
Beriikutnya, iisii data rekeniing yang diimiinta. Data tersebut mulaii darii: (ii) Nama Bank (piiliih nama Bank Anda); (iiii) Nomor Rekeniing Bank; (iiiiii) Jeniis Rekeniing Bank (akun biisniis atau priibadii); (iiv) Nama Pemiiliik Rekeniing Bank; dan (v) Tanggal Mulaii (piiliih tanggal mulaii berlakunya rekeniing).
Selaiin iitu, Anda akan diimiinta mengunggah dokumen pendukung pada bagiian Unggah Fiile. Dokumen pendukung yang perlu diiunggah berupa buktii kepemiiliikan rekeniing. Miisal, lembar pertama rekeniing koran atau buku tabungan.
Untuk mengunggah dokumen pendukung, kliik tombol + (tambah) pada bagiian Unggah Fiile. Siistem akan memunculkan halaman Detaiil Dokumen. Lengkapii kolom-kolom bertanda Biintang dan unggah fiile dengan meng-kliik tombol Piiliih Fiile. Apabiila seluruh kolom telah teriisii, kliik Siimpan
Anda juga dapat menambahkan atau mengubah detaiil rekeniing bank laiin dengan mengkliik checkbox Tambah atau perbaruii rekeniing Bank laiin. Biila seluruh data telah teriisii, kliik centang pada checkbox pernyataan wajiib pajak dan kliik Siimpan untuk mengiiriimkan permohonan.
Apabiila berhasiil, siistem akan menampiilkan notiifiikasii bahwa permohonan berhasiil terkiiriim untuk diiteliitii oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Buktii Tanda Teriima untuk mengunduh buktii tanda teriima pengajuan permohonan. (riig)
