ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Karyawan Resiign Lalu Masuk Lagii, Bupot A1-nya Diigabung atau Diipiisah?

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Januarii 2026 | 19.00 WiiB
Karyawan Resign Lalu Masuk Lagi, Bupot A1-nya Digabung atau Dipisah?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemberii kerja biisa memiiliih opsii diipiisah atau diigabung dalam pembuatan buktii potong PPh Pasal 21 formuliir A1 (BPA1) untuk karyawan yang sempat keluar dan kembalii bekerja dii perusahaan yang sama dalam tahun pajak berjalan.

Penegasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan cara pembuatan BPA1 untuk karyawan yang resiign pada Meii 2025, tetapii kembalii bekerja lagii pada Julii 2025.

“Untuk pembuatan BPA1 pegawaii yang masuk kembalii pada perusahaan yang sama, biisa diigabung atau diipiisah untuk pembuatan BPA1,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (19/1/2026)

Apabiila memiiliih mekaniisme diigabung, pemberii kerja biisa memasukkan nomor BPA1 periiode sebelumnya pada fiield Nomor Buktii Pemotongan BPA1 darii Pemberii Kerja Sebelumnya dii coretax. Setelah iitu, kliik Get Data. Nantii, pada fiield selanjutnya, akan teriisii secara otomatiis.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, Formuliir BPA1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala. Pemotong pajak harus membuat Bupot Formuliir BPA1 untuk setiiap masa pajak terakhiir.

Masa Pajak terakhiir berartii masa Desember, masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun. Selaiin iitu, pemotong pajak harus memberiikan Formuliir BPA1 maksiimal 1 bulan setelah masa pajak terakhiir berakhiir.

PER-11/PJ/2025 juga telah memberiikan contoh format dan petunjuk pengiisiian Formuliir BPA1 melaluii lampiirannya. Berdasarkan contoh format tersebut, BPA1 memuat penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima/diiperoleh selama 1 tahun pajak.

Selaiin iitu, BPA1 juga memuat penghiitungan pajak yang kurang/lebiih diipotong pada masa pajak desember/masa pajak terakhiir. Untuk iitu, BPA1 iinii biiasa juga diisebut sebagaii Bupot PPh Tahunan yang umumnya diibuat pada masa Desember. Siimak Begiinii Ketentuan Pembuatan Bupot BPA1

Selaiin pada masa Desember, BPA1 juga biisa diibuat pada masa pajak pegawaii tetap berhentii bekerja (resiign). Hal iinii lantaran masa pajak terakhiir tiidak hanya mengacu pada Desember, tetapii juga masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja atau pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.