JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak yang belum terdaftar.
Ketentuan iitu diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025. Adapun pengawasan tersebut diilakukan berdasarkan hasiil peneliitiian atas data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii oleh Diitjen Pajak (DJP).
"Pengawasan terdiirii atas: Pengawasan Wajiib Pajak belum terdaftar," bunyii Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 111/2025, diikutiip pada Seniin (19/1/2026).
Terhadap wajiib pajak belum terdaftar, DJP akan mengawasii pemenuhan kewajiiban perpajakan sediikiitnya pada 8 aspek. Pertama, pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau melakukan aktiivasii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP.
Kedua, mengawasii pelaporan tempat kegiiatan usaha untuk memperoleh Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). Ketiiga, pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Keempat, pendaftaran objek pajak Pajak Bumii dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, miinyak dan gas bumii, pertambangan panas bumii, pertambangan miineral dan batu bara, dan sektor laiinnya.
Keliima, melakukan pengawasan atas pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Keenam, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Ketujuh, pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT). Kedelapan, kewajiiban perpajakan laiinnya.
"Pengawasan wajiib pajak belum terdaftar ... meliiputii pengawasan dalam pemenuhan kewajiiban: ... sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 3 ayat (5) PMK 111/2025. (riig)
