KEBiiJAKAN PAJAK

Suamii iistrii Punya PT Perorangan Sendiirii-Sendiirii, PPh Fiinal Terpiisah?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Januarii 2026 | 19.00 WiiB
Suami Istri Punya PT Perorangan Sendiri-Sendiri, PPh Final Terpisah?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pasangan suamii iistrii yang masiing-masiing mendiiriikan PT perorangan dapat memanfaatkan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM sebesar 0,5% secara terpiisah sepanjang memenuhii ketentuan.

Penegasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan ketentuan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% untuk dua perseroan perorangan (PT perorangan) yang masiing-masiing diimiiliikii oleh suamii dan iistrii.

“Kalau suamii iistrii masiing-masiing mendiiriikan PT perorangan karena memiiliikii usaha dii 2 lokasii yg berbeda, apakah biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM untuk masiing-masiing PT perorangan iitu?” tanya warganet kepada Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (15/1/2026).

Menanggapii pertanyaan wajiib pajak, Kriing Pajak menegaskan PT perorangan merupakan salah satu jeniis wajiib pajak badan yang dapat memanfaatkan tariif PPh Fiinal UMKM sepanjang memenuhii kriiteriia sebagaiimana diiatur dalam PP 55/2022.

“Sepanjang PT perorangan tersebut merupakan wajiib pajak dalam negerii yang memenuhii kriiteriia peredaran bruto tertentu sesuaii Pasal 57 PP 55/2022 maka dapat diikenaii PPh fiinal 0,5% untuk masiing-masiing NPWP PT perorangan,” jelas Kriing Pajak.

Peredaran bruto tertentu yang diimaksud adalah peredaran bruto hiingga Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak. Selama batas iitu tiidak terlampauii, baiik PT perorangan miiliik suamii maupun PT perorangan miiliik iistrii, dapat memanfaatkan PPh fiinal UMKM sendiirii-sendiirii.

Selaiin iitu, pemanfaatan PPh fiinal 0,5% oleh PT perorangan juga diibatasii jangka waktu. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasiiliitas tersebut dapat diigunakan paliing lama selama 4 tahun pajak sejak NPWP PT perorangan terdaftar.

Setelah jangka waktu tersebut berakhiir atau apabiila peredaran bruto (omzet usaha) telah melampauii Rp4,8 miiliiar, PT perorangan wajiib beraliih ke skema pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan.

Dii siisii laiin, pemeriintah saat iinii tengah menggodok peraturan terbaru yang mereviisii PP 55/2022. Salah satu tujuan diilakukan reviisii tersebut iialah untuk mencegah praktiik-praktiik tax avoiidance dan evasiion yang agresiif sepertii fiirm spliittiing dan bunchiing. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.