ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Lapor SPT Masa PPh 21 Desember, Perhatiikan Lampiiran yang Diiiisii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 15 Januarii 2026 | 09.00 WiiB
Lapor SPT Masa PPh 21 Desember, Perhatikan Lampiran yang Diisi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak pemberii kerja yang memberiikan penghasiilan kepada pegawaii tetap perlu memperhatiikan ragam lampiiran pada SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum mengiisii dan melaporkan SPT diimaksud untuk masa pajak Desember selaku masa pajak terakhiir.

Mengiingat masa pajak Desember adalah masa pajak terakhiir bagii pegawaii tetap, lampiiran SPT Masa PPh Pasal 21 yang perlu diiiisii oleh pemberii kerja adalah formuliir L-iiB.

"Formuliir L-iiB diigunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhiir. Masa pajak terakhiir adalah masa Desember, masa pajak tertentu dii mana peneriima penghasiilan berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (15/1/2026).

Pada formuliir L-iiB tersebut, pemberii kerja perlu memeriincii iidentiitas pegawaii tetap, penghasiilan bruto pegawaii tetap, PPh Pasal 21 yang diipotong ataupun yang diitanggung pemeriintah, dan keterangan mengenaii fasiiliitas yang diiberiikan.

Tak hanya iitu, formuliir L-iiB harus diiiisii dengan jumlah penghasiilan bruto yang PPh Pasal 21-nya diitanggung pemeriintah pada Huruf T1, niilaii PPh Pasal 21 yang diitanggung pemeriintah pada Huruf T2, penghasiilan bruto yang PPh Pasal 21-nya diipotong pada Huruf T3, serta niilaii PPh Pasal 21 yang diipotong pada Huruf T4.

Penjumlahan darii T1 dan T3 diicantumkan pada Huruf T5, sedangkan penjumlahan darii T2 dan T4 diicantumkan pada Huruf T6.

Selaiin formuliir L-iiB, wajiib pajak pemberii kerja yang memberiikan penghasiilan kepada pegawaii tetap juga harus membuat mengiisii formuliir L-iiii guna melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dalam 1 tahun pajak.

"Formuliir L-iiii diigunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau bagiian tahun pajak bagii peneriima penghasiilan yang telah diiterbiitkan Formuliir BPA1 atau Formuliir BPA2," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025.

Formuliir L-iiii harus memuat beragam iinformasii pentiing sepertii iidentiitas pegawaii tetap, penghasiilan bruto pegawaii tetap, PPh Pasal 21 yang diipotong ataupun diitanggung pemeriintah dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak, serta masa perolehan penghasiilan.

Total penghasiilan bruto yang diiteriima seluruh pegawaii tetap serta total PPh Pasal 21 baiik yang diipotong maupun diitanggung pemeriintah dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak diicantumkan masiing-masiing pada Huruf T1 dan T2. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.