JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak berstatus iistrii yang bergabung dengan NPWP suamii dapat mengajukan pemberiitahuan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) dengan menggunakan akun Coretax suamiinya.
Penegasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan tata cara pemberiitahuan NPPN oleh iistrii yang berprofesii sebagaii pekerja bebas. Terlebiih, status wajiib pajak iistrii juga non-aktiif.
“Selama hak dan kewajiiban perpajakan iistrii gabung dengan NPWP suamii, pemberiitahuan NPPN cukup diiajukan melaluii akun coretax NPWP suamii,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (13/1/2026).
Sebagaii iinformasii, pemberiitahuan NPPN harus diisampaiikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal wajiib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberiitahuan NPPN diilakukan paliing lambat:
Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan NPPN dalam jangka waktu yang diitentukan maka wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan. Secara umum, batas waktu penyampaiian pemberiitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2025.
Memasukii pertengahan Maret 2025 berartii wajiib pajak yang iingiin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2025 harus segera menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN. Saat iinii, pemberiitahuan NPPN dapat diisampaiikan melaluii Coretax DJP.
Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas tata cara penyampaiian pemberiitahuan penggunaan NPPN melaluii Coretax DJP. Mula-mula, buka dan logiin pada akun Coretax DJP Anda melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/.
Lalu, kliik modul Layanan Wajiib Pajak dan piiliih menu Layanan Admiiniistrasii serta submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Pada search bar Jeniis Pelayanan Wajiib Pajak, ketiik NPPN atau scroll dan piiliih kode AS.04 Pemberiitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
Kemudiian, piiliih Kategorii Sub-Layanan AS.04-01 Pemberiitahuan Penggunaan Norma Perhiitungan Penghasiilan neto (NPPN). Nantii, siistem akan memunculkan notiifiikasii AS.04-01 Pemberiitahuan Penggunaan NPPN. Setelah iitu, kliik Siimpan.
Kemudiian, Anda akan diiarahkan ke halaman iinformasii umum permohonan wajiib pajak. Pada halaman tersebut, kliik Alur Kasus. Selanjutnya, lengkapii kolom-kolom iinformasii yang diimiinta. iinformasii tersebut meliiputii tahun pajak (piiliih 2025), jumlah peredaran bruto (mengacu pada omzet tahun lalu), serta kota/kabupaten Anda.
Setelah semua kolom teriisii, centang check box pernyataan dan kliik Siimpan. Apabiila berhasiil akan muncul notiifiikasii Success. Save was Successful. Selanjutnya, guliir (scroll) ke bawah dan kliik Create PDF untuk membuat formuliir permohonan penggunaan NPPN.
Lengkapii kolom-kolom yang muncul. Kolom yang perlu diiiisii iitu dii antaranya adalah keasliian dokumen (oriigiinal/copy), klasiifiikasii dokumen (biiasa hiingga sangat segera dan rahasiia), deskriipsii dokumen (tiidak wajiib diiiisii), catatan dan komentar (tiidak wajiib diiiisii), serta tag dokumen (tiidak wajiib diiiisii).
Selanjutnya, ada jeniis pajak, tahun pajak, serta bulan pajak (bulan penyampaiian pemberiitahuan NPPN). Apabiila semua kolom (terutama yang wajiib) telah teriisii, kliik Siimpan.
Apabiila berhasiil dokumen PDF Pemberiitahuan Penggunaan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto akan terbentuk. Anda juga biisa mengunduh atau meliihat dokumen tersebut.
Beriikutnya, tanda tanganii formuliir pemberiitahuan penggunaan NPPN dengan tanda tangan diigiital Anda, lalu kliik Siimpan. Apabiila tanda tangan berhasiil, kliik Submiit.
Cek status permohonan pada submenu iinformasii umum. Pemberiitahuan diianggap selesaii jiika statusnya berubah menjadii Selesaii dan kolom Hasiil Kasus Diitutup tercentang. iinformasii pada submenu alur kasus tertuliis Kasus Diitutup.
Anda juga biisa meliihat Buktii Peneriimaan Elektroniik dan Surat Pemberiitahuan Penggunaan NPPN pada submenu Dokumen Kasus. Selesaii. (riig)
