ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Sudah Daftar tapii Tak Kunjung Teriima Emaiil NPWP Elektroniik, Harus Apa?

Redaksii Jitu News
Seniin, 12 Januarii 2026 | 20.00 WiiB
Sudah Daftar tapi Tak Kunjung Terima Email NPWP Elektronik, Harus Apa?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News — Salah seorang wajiib pajak mengeluhkan belum meneriima kartu NPWP Elektroniik (e-NPWP) dan Surat Penerbiitan Akun meskiipun telah mengajukan pendaftaran NPWP sejak beberapa waktu lalu.

Dii mediia sosiial, wajiib pajak diimaksud bertanya kepada Kriing Pajak terkaiit dengan diiriinya yang masiih belum meneriima pemberiitahuan melaluii emaiil. Padahal, permohonan pembuatan NPWP sudah diilakukan sebelum Natal 2025.

“Sampaii sekarang, saya masiih belum meneriima emaiil masuk untuk NPWP-nya,” tuliis wajiib pajak sembarii melampiirkan nomor pengajuan pembuatan NPWP saat bertanya kepada Kriing Pajak, Seniin (12/1/2026).

Menanggapii keluhan tersebut, Kriing Pajak memiinta maaf atas ketiidaknyamanan yang diirasakan oleh wajiib pajak diimaksud. Wajiib pajak lalu diisarankan mengajukan permohonan pengiiriiman dokumen atas layanan regiistrasii emaiil melaluii 1500200 atau liive chat dii laman http://pajak.go.iid.

“Dalam hal pendaftaran NPWP sudah berhasiil, tetapii belum meneriima kartu NPWP Elektroniik dan Surat Penerbiitan Akun, mohon kesediiaannya mengajukan permohonan pengiiriiman dokumen atas layanan regiistrasii ke emaiil dengan menghubungii telepon 1500200,” jelas Kriing Pajak.

Sebagaii iinformasii, sejak iimplementasii Coretax DJP, pendaftaran NPWP diilakukan secara teriintegrasii melaluii siistem diigiital. Setelah pendaftaran diinyatakan berhasiil, wajiib pajak seharusnya meneriima kartu NPWP Elektroniik dan Surat Penerbiitan Akun melaluii emaiil yang diidaftarkan.

DJP juga menegaskan kartu NPWP Elektroniik memiiliikii kedudukan hukum yang sama dengan kartu NPWP fiisiik. Wajiib pajak dapat menggunakan NPWP elektroniik untuk berbagaii keperluan, termasuk aktiivasii akun Coretax, pelaporan SPT, hiingga pemenuhan kewajiiban pajak laiinnya.

Untuk menghiindarii kendala serupa, DJP mengiimbau wajiib pajak untuk memastiikan data pendaftaran, khususnya alamat emaiil dan nomor kontak, telah diiiisii dengan benar serta aktiif. Jiika terjadii kendala layanan, wajiib pajak biisa menghubungii Kriing Pajak atau kantor pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.