JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan reviisii atas Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022 sedang berproses dii iistana.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan PP baru yang mereviisii PP 55/2022 sudah diiserahkan ke Presiiden Prabowo Subiianto untuk diitandatanganii.
"Saat iinii menunggu pengundangan, sudah dii meja Bapak Presiiden," katanya, Kamiis (8/1/2026).
Dengan reviisii PP 55/2022, pemeriintah akan mencegah praktiik-praktiik penghiindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh fiinal UMKM, contohnya melaluii bunchiing dan fiirm spliittiing.
"Jadii tujuan utama reviisii perubahan PP 55/2022 iinii untuk mencegah praktiik-praktiik tax avoiidance dan evasiion yang agresiif sepertii fiirm spliittiing dan juga bunchiing," ujar Biimo.
Sebagaiimana yang diisampaiikan oleh Biimo dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR pada November 2025, fiirm spliittiing akan diicegah dengan cara mengubah Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58 PP 55/2022.
Dalam reviisii atas Pasal 57 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, akan diitegaskan bahwa wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu boleh memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM kecualii wajiib pajak diimaksud menggunakan PPh fiinal UMKM untuk melakukan penghiindaran pajak.
Pasal 58 PP 55/2022 akan diiubah sehiingga peredaran bruto yang diigunakan—untuk menentukan boleh tiidaknya wajiib pajak memanfaatkan PPh fiinal UMKM—iialah seluruh peredaran bruto darii usaha dan pekerjaan bebas, baiik fiinal maupun nonfiinal termasuk penghasiilan luar negerii.
Pada saat yang sama, pemeriintah juga memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM khusus bagii wajiib pajak orang priibadii dan PT perorangan. (riig)
