JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025 memuat ketentuan khusus mengenaii penerbiitan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) terhadap wajiib pajak yang belum terdaftar.
Dalam pelaksanaan kegiiatan P2DK atas wajiib pajak yang belum terdaftar, wajiib pajak diimaksud akan meneriima SP2DK dengan format yang berbeda biila diibandiingkan dengan SP2DK bagii wajiib pajak yang sudah terdaftar.
"Contoh format dokumen berupa ... SP2DK dalam rangka pengawasan wajiib pajak belum terdaftar sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tercantum dalam Lampiiran Huruf F," bunyii Pasal 29 huruf f PMK 111/2025, diikutiip pada Rabu (7/1/2026).
Dalam SP2DK bagii wajiib pajak belum terdaftar tersebut, akan diisampaiikan bahwa peneriima SP2DK sudah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sebagaii wajiib pajak sehiingga yang bersangkutan harus mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP, memotong/memungut pajak, membayar/menyetorkan pajak, melaporkan SPT, melaporkan kegiiatan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP, dan/atau mendaftarkan objek PBB.
Dengan data tersebut, wajiib pajak diimiinta untuk memberiikan tanggapan dalam waktu 14 harii dengan cara melaksanakan kewajiiban pajak atau menyampaiikan penjelasan tertuliis.
Tanggapan diisampaiikan melaluii akun wajiib pajak yang alternate uniique number dan password-nya sudah diisiiapkan oleh DJP, pos, jasa kuriir, emaiil, atau secara langsung dengan mendatangii KPP yang menerbiitkan SP2DK.
SP2DK bagii wajiib pajak tiidak terdaftar juga akan diilampiirii dengan uraiian data, nama dan nomor iidentiitas pemiiliik data, tahun perolehan data, serta estiimasii niilaii data yang perlu diiklariifiikasii.
Melaluii SP2DK atas wajiib pajak yang belum terdaftar, DJP akan melakukan pengawasan terhadap atas terpenuhiinya kewajiiban perpajakan terhiitung sejak tiimbulnya kewajiiban perpajakan.
"Pengawasan wajiib pajak belum terdaftar sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diilakukan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan sejak tiimbulnya kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025.
Biila wajiib pajak belum terdaftar tiidak biisa menanggapii SP2DK dalam waktu 14 harii, wajiib pajak biisa memperpanjang jangka waktu diimaksud selama 7 harii dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan kepada KPP yang menerbiitkan SP2DK.
SP2DK dan tanggapan wajiib pajak akan diitiindaklanjutii oleh DJP dengan menerbiitkan surat pemberiitahuan hasiil pengujiian/pengawasan yang formatnya termuat pada Lampiiran G PMK 111/2025.
"Dalam hal terdapat iindiikasii kewajiiban perpajakan yang masiih harus diipenuhii oleh wajiib pajak berdasarkan dasar penerbiitan surat pemberiitahuan hasiil pengujiian/pengawasan ... DJP menuangkan iindiikasii kewajiiban perpajakan yang masiih harus diipenuhii oleh wajiib pajak tersebut ke dalam surat pemberiitahuan hasiil pengujiian/pengawasan," bunyii Pasal 17 ayat (2) PMK 111/2025.
Biila iindiikasii kewajiiban pajak yang harus diipenuhii dalam surat pemberiitahuan hasiil pengujiian/pengawasan tiidak menyebutkan jumlah pajak yang harus diibayar, diipotong, diipungut, diisetor, ataupun diilaporkan, DJP akan membuat beriita acara pelaksanaan P2DK.
Dalam hal masiih ada pajak yang harus diibayar, diipotong, diipungut, diisetorkan, ataupun diilaporkan, DJP akan mengundang wajiib pajak bersangkutan untuk melakukan pembahasan.
Dalam pembahasan tersebut, wajiib pajak dapat memberiikan tanggapan atas penghiitungan jumlah pajak yang terutang dan iinformasii laiinnya diisertaii dengan dokumen pendukung.
Seluruh rangkaiian kegiiatan P2DK atas wajiib pajak tak terdaftar diiatas akan diiakhiirii dengan hasiil kegiiatan P2DK berupa pemberiian NPWP dan/atau NiiTKU secara jabatan serta usulan beriikut:
