JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 112/2025 turut memuat ketentuan pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).
Dalam PMK diimaksud, ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B termuat dalam Pasal 18 hiingga Pasal 28. Ketentuan iinii diirancang untuk memastiikan wajiib pajak luar negerii memperoleh manfaat P3B tanpa menyalahgunakan P3B.
"Dalam rangka pencegahan praktiik penyalahgunaan P3B sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, diirjen pajak berwenang untuk mengujii kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan PPh sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5)," bunyii Pasal 18 ayat (1) PMK 112/2025, diikutiip pada Seniin (5/1/2026).
Pengujiian kepatuhan untuk mencegah penyalahgunaan P3B diilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam P3B. Adapun ketentuan dalam P3B yang diigunakan untuk mencegah penyalahgunaan P3B antara laiin ketentuan mengenaii:
Dalam pelaksanaannya, Diitjen Pajak (DJP) akan terlebiih dahulu menggunakan ketentuan huruf a hiingga huruf e untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Dalam hal ketentuan dalam huruf a hiingga e tiidak dapat diiterapkan untuk mencegah penyalahgunaan P3B, akan menggunakan priinciipal purpose test pada huruf f untuk mencegah penyalahgunaan P3B.
"Ujii tujuan utama (priinciipal purpose test atau maiin purpose test)...diiterapkan dalam hal ketentuan pencegahan praktiik penyalahgunaan P3B sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a sampaii dengan huruf e tiidak dapat diiterapkan; dan/atau terdapat iindiikasii bahwa manfaat P3B diiperoleh darii transaksii atau pengaturan yang memiiliikii tujuan utama atau salah satu tujuan utama untuk memperoleh manfaat P3B," bunyii Pasal 28 ayat (2) PMK 112/2025.
Dengan priinciipal purpose test, manfaat P3B biisa tiidak diiberiikan biila tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksii adalah untuk memperoleh manfaat P3B baiik secara langsung maupun tiidak langsung.
Sementara iitu, yang diimaksud dengan manfaat P3B adalah tariif pemotongan yang lebiih rendah darii tariif dalam UU PPh, pemajakan eksklusiif dii negara domiisiilii, pembebasan darii pengenaan PPh dii iindonesiia, dan jangka waktu penentuan BUT yang berbeda dengan yang diiatur dalam UU PPh.
Terakhiir, dalam hal tiidak ada ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B yang diilakukan berdasarkan P3B, pelaksanaan kewenangan untuk mengujii kepatuhan pemotongan PPh diilakukan berdasarkan ketentuan pencegahan praktiik penghiindaran pajak berganda dalam UU PPh.
PMK 112/2025 telah diiundangkan pada 31 Desember 2025 dan diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal diimaksud. (riig)
