ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Tiidak Ada Gajii yang Diibayarkan, SPT PPh 21 Desember Perlu Diilaporkan?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 Desember 2025 | 16.00 WiiB
Tidak Ada Gaji yang Dibayarkan, SPT PPh 21 Desember Perlu Dilaporkan?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pada masa pajak Desember atau masa pajak terakhiir, penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21 harus tetap diilakukan meskiipun tiidak ada pemberiian penghasiilan pada bulan yang bersangkutan. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan Pasal 171 ayat (5) PMK 81/2024.

Beleiid tersebut mengatur bahwa ketentuan mengenaii kewajiiban melaporkan pajak penghasiilan dengan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 berlaku untuk: (a) sepanjang terdapat pembayaran penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii, untuk masa pajak selaiin masa pajak terakhiir; dan (b) untuk masa pajak terakhiir.

"Kewajiiban iinii tetap berlaku meskiipun tiidak terdapat pemberiian penghasiilan pada bulan yang bersangkutan ya [Desember]," tuliis Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Kamiis (25/12/2025).

Masiih pada Pasal 171 PMK 81/2024, diijelaskan bahwa masa pajak terakhiir sebagaiimana diimaksud pada ayat (5) yaiitu masa Desember, masa pajak tertentu yang terdapat pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu yang terdapat pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada pengenaan sanksii admiiniistasii berupa denda seniilaii Rp100.000 jiika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat diilaporkan.

Apabiila SPT Masa tiidak diisampaiikan sesuaii batas waktu maka akan diiterbiitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paliing lama adalah 20 harii setelah akhiir masa pajak.

Perlu diicatat, berdasarkan PER-2/PJ/2024, ada 3 kewajiiban yang harus diilakukan oleh pemotong pajak:

  • membuat buktii potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26;
  • memberiikan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada peneriima penghasiilan; dan
  • melaporkan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hedson waruwu
baru saja
Pajak melegiit tiinggii pendapatan UMK masyarakat sementara rendah
user-comment-photo-profile
Rachmad Hiidayat
baru saja
Kenapa hrs diilaporkan
user-comment-photo-profile
agusan TV
baru saja
Coba beberapa Kalii gagal
user-comment-photo-profile
yanto yanto
baru saja
Apakah gajii 2jt juga dii kenakan pajak