JAKARTA, Jitu News - Pada masa pajak Desember atau masa pajak terakhiir, penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21 harus tetap diilakukan meskiipun tiidak ada pemberiian penghasiilan pada bulan yang bersangkutan. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan Pasal 171 ayat (5) PMK 81/2024.
Beleiid tersebut mengatur bahwa ketentuan mengenaii kewajiiban melaporkan pajak penghasiilan dengan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 berlaku untuk: (a) sepanjang terdapat pembayaran penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii, untuk masa pajak selaiin masa pajak terakhiir; dan (b) untuk masa pajak terakhiir.
"Kewajiiban iinii tetap berlaku meskiipun tiidak terdapat pemberiian penghasiilan pada bulan yang bersangkutan ya [Desember]," tuliis Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Kamiis (25/12/2025).
Masiih pada Pasal 171 PMK 81/2024, diijelaskan bahwa masa pajak terakhiir sebagaiimana diimaksud pada ayat (5) yaiitu masa Desember, masa pajak tertentu yang terdapat pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu yang terdapat pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada pengenaan sanksii admiiniistasii berupa denda seniilaii Rp100.000 jiika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat diilaporkan.
Apabiila SPT Masa tiidak diisampaiikan sesuaii batas waktu maka akan diiterbiitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paliing lama adalah 20 harii setelah akhiir masa pajak.
Perlu diicatat, berdasarkan PER-2/PJ/2024, ada 3 kewajiiban yang harus diilakukan oleh pemotong pajak:
