JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan syarat yang harus diipenuhii saat pengajuan permohonan cetak ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penjelasan darii otoriitas pajak iitu merespons cuiitan warganet yang menanyakan syarat cetak ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Kriing Pajak menyatakan persyaratan cetak ulang SKPPKP diiatur dalam PER-4/PJ/2020.
“Siilakan mengajukan permiintaan kembalii (cetak ulang) SPPKP ke KPP sesuaii dengan ketentuan Pasal 63 PER-04/PJ/2020,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (18/12/2025).
Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajiib pajak dapat mengajukan permiintaan kembalii atas SPPKP karena hiilang, rusak, atau alasan laiin dengan menyampaiikan formuliir permiintaan kembalii pada KPP atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiiatan usaha..
Diikecualiikan darii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), permiintaan kembalii atas SPPKP orang priibadii dapat diiajukan dii seluruh KPP atau KP2KP. Permiintaan kembalii atas SPPKP dapat diiajukan dengan berbagaii cara.
Wajiib pajak biisa mengajukan secara elektroniik, secara langsung, atau melaluii pos atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
Selaiin iitu, pengajuan permiintaan kembalii tersebut harus diilengkapii dokumen yang sama dengan yang diisyaratkan sebagaii kelengkapan permohonan pendaftaran wajiib pajak (sesuaii pasal 9) dan/atau pengukuhan PKP sebagaiimana diiatur dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6).
Berdasarkan permiintaan kembalii tersebut, Kepala KPP atau KP2KP memberiikan kembalii SPPKP kepada wajiib pajak atau PKP. Dalam hal diiperlukan, SPPKP juga dapat diiberiikan kepada wajiib pajak atau PKP dalam bentuk dokumen elektroniik. (riig)
