JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii kategorii dan syarat wajiib pajak orang priibadii yang biisa menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Kategorii dan syarat wajiib pajak (WP) orang priibadii (OP) yang dapat menggunakan NPPN diiatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan dan Pasal 450 PMK 81/2024 serta Pasal 1 ayat (1) – ayat (3) PER-17/PJ/2015.
“[Biila baru terdaftar] NPPN harus diilakukan pemberiitahuan pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhiir tahun pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu. Ketentuan iinii diiatur dalam Pasal 450 PMK 81/2024,” kata Kriing Pajak, Rabu (17/12/2025).
Merujuk pada Pasal 1 PER-17/PJ/2015, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun sebesar Rp4,8 miiliiar atau lebiih, wajiib menyelenggarakan pembukuan.
Sementara iitu, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang darii Rp4,8 miiliiar wajiib menyelenggarakan pencatatan, kecualii wajiib pajak yang bersangkutan memiiliih menyelenggarakan pembukuan.
Lebiih lanjut, wajiib pajak orang priibadii yang wajiib menyelenggarakan pencatatan dan meneriima atau memperoleh penghasiilan yang tiidak diikenaii PPh bersiifat fiinal, menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN.
Wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN wajiib memberiitahukan mengenaii penggunaan norma penghiitungan kepada diirjen pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberiitahuan penggunaan NPPN yang diisampaiikan dalam jangka waktu tersebut diianggap diisetujuii kecualii berdasarkan hasiil pemeriiksaan ternyata wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk menggunakan NPPN.
Wajiib pajak orang priibadii yang tiidak memberiitahukan kepada diirjen pajak sesuaii dengan ketentuan batas waktu pemberiitahuan diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dalam hal terhadap wajiib pajak badan atau wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas diilakukan pemeriiksaan sebagaiimana diiatur dalam UU KUP, ternyata wajiib pajak orang priibadii atau badan tersebut tiidak atau tiidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tiidak bersediia memperliihatkan pembukuan atau pencatatan atau buktii-buktii pendukungnya, penghasiilan netonya diihiitung dengan menggunakan NPPN.
Penghiitungan penghasiilan neto wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 3 ayat (1) tersebut tiidak diilakukan atas penghasiilan yang diikenaii PPh yang bersiifat fiinal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 3 ayat (1) diikenakan sanksii sebagaiimana diiatur dalam UU KUP. (riig)
