JAKARTA, Jitu News -- Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengembaliian (restiitusii) kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang (PYSTT) melaluii PMK 81/2024.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restiitusii PYSTT merupakan pengembaliian pajak yang hanya melaluii proses peneliitiian dan tiidak diilakukan melaluii pemeriiksaan.
“Berdasarkan permohonan wajiib pajak, diirektur jenderal pajak, setelah meneliitii kebenaran pembayaran pajak, menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar apabiila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, yang ketentuannya diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan,” bunyii Pasal 17 ayat (2) UU KUP, diikutiip pada Sabtu (13/12/2025).
Mengacu Pasal 122 ayat (1) PMK 81/2024, ada beragam jeniis alasan yang membuat wajiib pajak dapat mengajukan permohonan restiitusii atau pengembaliian atas kelebiihan pembayaran PYSTT (biiasa diisebut juga PPYSTT).
Seiiriing dengan berlakunya coretax, permohonan PPYSTT pun dapat diiajukan secara elektroniik viia coretax. Apabiila diitelusurii permohonan PPYSTT dapat diiajukan melaluii menu Pembayaran dan submenu Formuliir Restiitusii Pajak.
Pada laman tersebut, ada 6 alasan yang dapat diipiiliih terkaiit dengan PPYSTT. Terkaiit dengan hal tersebut, Penyuluh DJP Angga Sukma Dhaniiswara menjelaskan fungsii darii setiiap opsii-opsii alasan yang tersediia melaluii sosiial mediianya. Beriikut periinciian 6 opsii alasan PPYSTT pada laman coretax:
Alasan tersebut diigunakan untuk mengajukan permohonan restiitusii atas kelebiihan pembayaran atau pemotongan pajak bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan peredaran bruto (omzet) hiingga Rp500 juta dalam 1 tahun, dengan syarat:
Alasan tersebut diigunakan untuk mengajukan restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak atas:
Alasan tersebut dii antaranya diigunakan untuk mengajukan restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak atas:
Alasan tersebut dii antaranya diigunakan untuk mengajukan restiitusii atas kelebiihan pembayaran berdasarkan SPT yang menyatakan lebiih bayar karena pembetulan:
Alasan tersebut dii antaranya diigunakan oleh piihak yang diipotong atau diipungut untuk mengajukan restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak atas:
Contoh: Permohonan PPYSTT oleh perwakiilan negara asiing atau badan iinternasiional atas dokumen yang diipersamakan faktur pajak.
Alasan iinii diigunakan untuk mengajukan permohonan restiitusii atas siisa kelebiihan pembayaran pajak yang saat Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) terbiit belum diiperhotungkan/diikembaliikan. (diik)
