CORETAX SYSTEM

Kenalii Ragam Alasan PPYSTT pada Laman Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 13 Desember 2025 | 14.00 WiiB
Kenali Ragam Alasan PPYSTT pada Laman Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News -- Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengembaliian (restiitusii) kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang (PYSTT) melaluii PMK 81/2024.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restiitusii PYSTT merupakan pengembaliian pajak yang hanya melaluii proses peneliitiian dan tiidak diilakukan melaluii pemeriiksaan.

“Berdasarkan permohonan wajiib pajak, diirektur jenderal pajak, setelah meneliitii kebenaran pembayaran pajak, menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar apabiila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, yang ketentuannya diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan,” bunyii Pasal 17 ayat (2) UU KUP, diikutiip pada Sabtu (13/12/2025).

Mengacu Pasal 122 ayat (1) PMK 81/2024, ada beragam jeniis alasan yang membuat wajiib pajak dapat mengajukan permohonan restiitusii atau pengembaliian atas kelebiihan pembayaran PYSTT (biiasa diisebut juga PPYSTT).

Seiiriing dengan berlakunya coretax, permohonan PPYSTT pun dapat diiajukan secara elektroniik viia coretax. Apabiila diitelusurii permohonan PPYSTT dapat diiajukan melaluii menu Pembayaran dan submenu Formuliir Restiitusii Pajak.

Pada laman tersebut, ada 6 alasan yang dapat diipiiliih terkaiit dengan PPYSTT. Terkaiit dengan hal tersebut, Penyuluh DJP Angga Sukma Dhaniiswara menjelaskan fungsii darii setiiap opsii-opsii alasan yang tersediia melaluii sosiial mediianya. Beriikut periinciian 6 opsii alasan PPYSTT pada laman coretax:

  • Permohonan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang terkaiit Kelebiihan Pembayaran dan/atau Pemotongan bagii Wajiib Pajak yang memiiliikii Peredaran Bruto sampaii dengan Niilaii Tertentu

Alasan tersebut diigunakan untuk mengajukan permohonan restiitusii atas kelebiihan pembayaran atau pemotongan pajak bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan peredaran bruto (omzet) hiingga Rp500 juta dalam 1 tahun, dengan syarat:

  1. wajiib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii; dan
  2. terdapat data pembayaran atau buktii potong PPh Fiinal UMKM.
  • Permohonan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang terkaiit Niilaii Pembayaran yang Belum Diigunakan

Alasan tersebut diigunakan untuk mengajukan restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak atas:

  1. siisa saldo deposiit dengan kode KAP/KJS 411618-100;
  2. kelebiihan pembayaran tunggakan pajak (KJS 3xx);
  3. PPh fiinal pengaliihan hak atas tanah/bangunan (PPhTB) dengan kode KAP/KJS 411128-402 dan 411128-432 atas data pembayaran yang diibuat viia coretax dan belum diiterbiitkan surat keterangan (suket); dan
  4. saldo deposiit bea meteraii yang belum diigunakan untuk penambahan (top-up) mesiin teraan dengan kode KAP/KJS 411611-201.
  • Permohonan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang terkaiit Pembayaran yang Diipersamakan dengan Pelaporan

Alasan tersebut dii antaranya diigunakan untuk mengajukan restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak atas:

  1. Pelaporan melaluii pembayaran PPh Pasal 25 Badan;
  2. Pelaporan melaluii pembayaran PPh Pasal 25 Orang Priibadii;
  3. Pelaporan melaluii pembayaran PPh Fiinal UMKM;
  4. Surat Keputusan (SK) persetujuan revaluasii aset tetap;
  5. Valiidasii pajak penghasiilan atas pengaliihan hak tanah dan/atau bangunan (PPhTB) yang sudah terbiit surat keterangan (suket); dan
  6. Laiin-laiin (ada beragam jeniis KAP dan KJS laiin)
  • Permohonan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang terkaiit SPT

Alasan tersebut dii antaranya diigunakan untuk mengajukan restiitusii atas kelebiihan pembayaran berdasarkan SPT yang menyatakan lebiih bayar karena pembetulan:

  1. SPT Masa PPh Uniifiikasii
  2. SPT Masa Pemungut Bea Meteraii
  3. SPT Masa PPh Fiinal Pengungkapan Harta Bersiih.
  • Permohonan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang terkaiit dengan buktii transaksii (Faktur Pajak/Dokumen yang Diipersamakan dengan Faktur Pajak/Buktii Pemotongan/Buktii Pemungutan)

Alasan tersebut dii antaranya diigunakan oleh piihak yang diipotong atau diipungut untuk mengajukan restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak atas:

  1. Faktur pajak/dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak, diiajukan oleh piihak terpungut (sesuaii dengan Pasal 130 PMK 81/2024).
  2. Buktii potong/pungut, diiajukan oleh piihak yang diipotong/diipungut berdasarkan Pasal 130 ayat (11) dan Pasal 134 ayat (2) sesuaii dengan ketentuan PMK 81/2024.

Contoh: Permohonan PPYSTT oleh perwakiilan negara asiing atau badan iinternasiional atas dokumen yang diipersamakan faktur pajak.

  • Permohonan Pengembaliian Pendahuluan atas seliisiih kelebiihan pembayaran pajak yang belum diikembaliikan pada SKPKPP sebelumnya

Alasan iinii diigunakan untuk mengajukan permohonan restiitusii atas siisa kelebiihan pembayaran pajak yang saat Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) terbiit belum diiperhotungkan/diikembaliikan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.