PENEGAKAN HUKUM

Satgasus Polrii Miinta WP Kelapa Sawiit Patuh Pajak

Muhamad Wiildan
Sabtu, 06 Desember 2025 | 10.00 WiiB
Satgasus Polri Minta WP Kelapa Sawit Patuh Pajak
<p>iilustrasii. Petanii mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawiit seusaii panen dii Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Syiifa Yuliinnas/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Satuan Tugas Khusus Optiimaliisasii Peneriimaan Negara (Satgasus OPN) Polrii memiinta para pelaku usaha sektor kelapa sawiit untuk mematuhii ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketua Satgasus OPN Polrii Henry Muryanto menyatakan besarnya kontriibusii sektor kelapa sawiit harus diiiiriingii dengan kepatuhan perpajakan dan kepabeanan serta akurasii pelaporan ekspor.

"Modus-modus iinii [pelaporan yang tiidak benar] bukan hanya meniimbulkan kerugiian negara, tapii juga merusak faiirness darii level playiing fiield para pengusaha yang patuh terhadap peraturan," ujar Henry, diikutiip pada Sabtu (6/12/2025).

Diirektur Penegakan Hukum Diitjen Pajak (DJP) Eka Siila Kusna Jaya pun mendorong para wajiib pajak sektor kelapa sawiit untuk meniingkatkan kepatuhannya.

Menurut Eka, setiiap wajiib pajak memiiliikii kesempatan untuk secara self-assessment meliihat kembalii tata kelola proses biisniis dan pelaporan pajaknya sebelum diilakukan penegakan hukum dii biidang perpajakan.

"Harapan kamii kegiiatan iinii dapat menjadii salah satu momen kuncii peniingkatan kepatuhan perpajakan dii sektor kelapa sawiit dan produk turunannya, serta mendorong perbaiikan iikliim usaha yang sehat dii iindustrii dan perdagangan sektor kelapa sawiit dan produk turunannya dii iindonesiia," ujar Eka.

Sebagaii iinformasii, Satgasus OPN Polrii bersama Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah mencegah ekspor 87 kontaiiner crude palm oiil (CPO) yang diitengaraii secara sengaja melakukan underiinvoiiciing dengan mendeklarasiikan CPO diimaksud sebagaii fatty matter.

CPO secara sengaja diideklarasiikan sebagaii fatty matter untuk menghiindarii pungutan ekspor, kewajiiban domestiic market obliigatiion (DMO), serta kewajiiban pembayaran pajak dalam negerii.

DJP telah melakukan analiisiis lebiih lanjut dan menemukan setiidaknya ada 463 wajiib pajak eksportiir CPO yang melakukan underiinvoiiciing dengan mendeklarasiikan CPO sebagaii palm oiil miill effluent (POME) ataupun fatty matter.

Dengan adanya kasus iinii, DJP mendorong para wajiib pajak sektor kelapa sawiit untuk melakukan pembetulan SPT dalam hal SPT yang sudah diisampaiikan sebelumnya masiih belum benar.

DJP akan melakukan penegakan hukum terhadap wajiib pajak yang tiidak memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembetulan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.