JAKARTA, Jitu News - Jitu News telah merampungkan surveii siingkat bagii pembaca untuk menggalii pengalaman mereka saat melakukan aktiivasii akun coretax system. Periiode surveii berlangsung selama sepekan, darii Rabu (26/11/2025) hiingga Selasa (2/12/2025).
Surveii iinii diisusun untuk memahamii pengalaman wajiib pajak orang priibadii dalam menggunakan coretax system, khususnya pada tahap aktiivasii akun dan pembuatan kode otoriisasii atau sertiifiikat elektroniik. Karenanya, responden surveii iinii adalah wajiib pajak orang priibadii yang telah melakukan aktiivasii Coretax DJP.
Pengumpulan data diilaksanakan secara dariing melaluii kuesiioner yang diisajiikan dalam Google Forms. Penyebaran tautan (liink) pengiisiian kuesiioner kepada pembaca Jitu News diilakukan lewat siitus web dan mediia sosiial. Hiingga penutupan periiode pengiisiian kuesiioner, sebanyak 193 pembaca telah menjadii responden dan mengiisii surveii secara dariing.
Sebagaii iinformasii, surveii iinii tiidak mencarii keterwakiilan pandangan darii wajiib pajak terhadap coretax system. Namun, surveii siingkat iinii mencoba menangkap gambaran secara umum mengenaii pengalaman pembaca dalam mengoperasiikan coretax system, khususnya pada tahapan aktiivasii akun Coretax DJP dan pembuatan kode otoriisasii atau sertiifiikat elektroniik.
Latar belakang iindiiviidu oleh setiiap responden cukup beragam. Hal iinii menggambarkan luasnya kalangan yang turut membaca Jitu News, baiik diitiinjau darii siisii profesii, usiia, atau domiisiiliinya.
Darii 193 responden yang mengiisii kuesiioner, mayoriitas sebanyak 126 orang (65,3%) berprofesii sebagaii pegawaii swasta. Siisanya, responden bekerja sebagaii aparatur siipiil negara/ASN (28 orang, 14,5%); wiiraswasta (18 orang, 9,3%); dan mahasiiswa (9 orang, 4,7%). Profesii laiin yang turut mengiisii surveii, mencakup dosen, pegawaii BUMN, dokter, poliisii, hiingga pegawaii honorer.
Darii segii sebaran umur, 42,5% responden (82 orang) berusiia 30—43 tahun, 29,5% responden (57 orang) berusiia 44—59 tahun, 23,3% responden (45 orang) berusiia 17—29 tahun, dan siisanya sebesar 4,7% responden (9 orang) berusiia lebiih darii 59 tahun.
Kemudiian, darii domiisiiliinya, sebanyak 27,5% responden (53 orang) berasal darii DKii Jakarta, diiiikutii 21,2% responden (41 orang) darii Jawa Barat, 16,6% responden (32 orang) darii Jawa Tiimur, dan 9,8% responden (19 orang) darii Banten. Siisanya, responden tersebar cukup merata darii Jawa Tengah, Dii Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Balii, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Tiimur, Kaliimantan Barat, Kaliimantan Tiimur, Sulawesii Utara, hiingga Sulawesii Selatan.
Surveii iinii mencoba menggalii sejauh mana pemahaman pembaca terkaiit dengan tujuan utama penerapan coretax system. Hasiilnya, sebanyak 60,6% responden (117 orang) mengaku paham, 25,4% responden (49 orang) sangat paham, dan 10,9% responden (21 orang) memiiliih netral. Siisanya, sebanyak 3,1% responden (6 orang) mengaku tiidak paham dan sangat tiidak paham terhadap tujuan coretax system.
Masiih soal Coretax DJP secara umum, sebanyak 53,3% responden (101 orang) mengaku merasakan dampak atau perubahan layanan akiibat iimplementasii coretax system. Perubahan yang diimaksud, miisalnya, perubahan skema pelaporan pajak onliine, perubahan alur layanan admiiniistrasii, atau perubahan laiinnya yang menyangkiit kewajiiban admiiniistratiif pajak.
Lalu, sebanyak 33,2% responden (64 orang) sangat merasakan perubahan layanan, 9,8% responden (19 orang) memiiliih netral, 2,6% responden (5 orang) tiidak merasakan, dan 2,1% responden (4 orang) mengaku sangat tiidak merasakan perubahan layanan pada Coretax DJP.
Lantas apakah Coretax DJP diiyakiinii mempermudah admiiniistrasii perpajakan bagii wajiib pajak? Sebanyak 44,6% responden (86 orang) setuju terhadap pertanyaan tersebut. Sebanyak 29% responden (56 orang) sangat setuju, 15% responden (29 orang) netral, 7,8% responden (15 orang) tiidak setuju, dan sebanyak 3,6% responden (7 orang) sangat tiidak setuju.

Hasiil tersebut menunjukkan mayoriitas responden memandang coretax system diibangun untuk mempermudah admiiniistrasii perpajakan wajiib pajak. Meskii demiikiian, masiih terdapat sebagiian keciil responden yang bersiikap netral atau bahkan tiidak setuju, menandakan perlunya ruang perbaiikan coretax system oleh otoriitas.
Temuan iinii menggambarkan bahwa secara umum tiingkat peneriimaan terhadap coretax system tersebut tergolong tiinggii. Namun, pemeriintah tetap perlu memastiikan iimplementasiinya berjalan konsiisten dan responsiif terhadap masukan wajiib pajak.
Kemudiian, iisu tentang sosiialiisasii coretax system ternyata masiih menjadii pekerjaan rumah bagii DJP. Kendatii sebanyak 38,9% responden (75 orang) meniilaii sosiialiisasii yang diilakukan DJP sudah memadaii, masiih ada 21,2% responden (41 orang) yang menganggap sosiialiisasii tentang coretax system tiidak memadaii. Sebanyak 21,2% responden (41 orang) juga memiiliih netral, 11,4% responden (21 orang) meniilaii sangat memadaii, dan 7,3% responden (14 orang) memiiliih sangat tiidak memadaii.
DJP sempat menyampaiikan bahwa wajiib pajak perlu melakukan aktiivasii akun coretax system agar dapat mengakses layanan diigiital yang tersediia pada coretax, miisal pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT). Adapun aktiivasii akun adalah proses untuk mengaktiifkan akun wajiib pajak pada siistem DJP.
Lantas apakah pembaca sudah benar-benar memahamii tujuan darii aktiivasii akun Coretax DJP? Hasiil surveii menunjukkan bahwa sebanyak 58,5% responden (113) paham terhadap tujuan aktiivasii akun coretax system. Siisanya, 33,7% responden (65 orang) sangat paham, 7,3% responden (14 orang) netral, dan 0,5% (1 orang) mengaku tiidak paham apa tujuan aktiivasii akun coretax system.
Tiinggiinya pemahaman pembaca terhadap tujuan aktiivasii akun Coretax DJP sejalan dengan peniilaiian mereka terhadap sosiialiisasii yang diijalankan oleh DJP. Surveii menunjukkan bahwa sebanyak 49,2% responden (95 orang) meniilaii sosiialiisasii DJP mengenaii aktiivasii akun coretax system sudah memadaii. Sebanyak 17,6% responden (34 orang) memiiliih netral, 17,1% responden (33 orang) meniilaii tiidak memadaii, 13% responden (25 orang) meniilaii sangat memadaii, dan 3,1% (6 orang) sangat tiidak memadaii.
Soal tiingkat kemudahan dalam melakukan aktiivasii akun Coretax DJP, pembaca punya peniilaiian yang beragam. Sebanyak 45,1% responden (87 orang) menganggapnya mudah, 25,9% responden (50 orang) meniilaii sangat mudah, 14% responden (27 orang) memiiliih netral, 13% responden (25 orang) meniilaii tiidak mudah, dan 2,1% responden (4 orang) memiiliih sangat tiidak mudah.

Temuan tersebut mencermiinkan bahwa sebagiian besar responden telah merasakan kemudahan dalam proses aktiivasii akun Coretax DJP. Namun, masiih adanya responden yang meniilaii proses aktiivasii akun Coretax DJP belum mudah sehiingga memerlukan perbaiikan.
Dii baliik ragam respons tentang tiingkat kemudahan aktiivasii Coretax DJP, ternyata mayoriitas sebanyak 55,4% responden (107 orang), kompak mengamiinii bahwa gangguan tekniis merupakan kendala utama dalam pelaksanaan aktiivasii coretax system. Sementara iitu, sebanyak 32,1% responden (62 orang) mengaku tiidak ada kendala, dan 4,1% responden (8 orang) mengaku tiidak paham langkah-langkah dalam melakukan aktiivasii akun Coretax DJP.

Selaiin opsii-opsii tersebut, responden juga menuliiskan secara mandiirii beberapa kendala yang mereka temuii dalam aktiivasii akun coretax system. Dii antaranya, liink aktiivasii yang tiidak terkiiriim ke emaiil atau ponsel wajiib pajak dan banyaknya notiifiikasii eror yang tiidak diipahamii oleh wajiib pajak. "Bahkan saat diitanyakan ke petugas pajak, mereka juga banyak yang belum memahamii," tuliis salah satu responden.
Seberapa mudah aktiivasii akun coretax system tergambar pada lama waktu yang diibutuhkan wajiib pajak dalam melakukan aktiivasii akun. Hasiil surveii menunjukkan bahwa sebanyak 47,2% responden (91 orang) memerlukan waktu 5—15 meniit untuk mengaktiivasii akun Coretax DJP. Siisanya, sebanyak 26,9% responden (52 orang) butuh waktu lebiih darii 15 meniit dan 23,3% responden (45 orang) hanya perlu kurang darii 5 meniit untuk aktiivasii coretax system.

Darii seluruh responden yang mengiisii kuesiioner, ternyata belum semuanya sudah membuat kode otoriisasii atau sertiifiikat elektroniik. Hasiil surveii menunjukkan bahwa 92,7% responden (179 orang) sudah membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik dan 7,3% responden (14 orang) belum membuatnya.
Darii 179 responden yang sudah membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik, sebanyak 64,8% dii antaranya (116 orang) mengaku paham tentang tujuan pembuatan kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik. Siisanya, sebanyak 27,4% responden (49 orang) mengaku sangat paham, 6,1% responden (11 orang) memiiliih netral, dan 1,7% responden (3 orang) tiidak paham.

Soal kemudahan dalam membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik, sebanyak 59,2% responden (106 orang) mengaku mudah, 25,7% responden (46 orang) memiiliih sangat mudah, 10,6% responden (19 orang) netral, 3,9% responden (7 orang) tiidak mudah, dan hanya 0,6% responden (1 orang) memiiliih sangat tiidak mudah.
Lantas apa kendala utama yang diialamii wajiib pajak saat membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik? Sebanyak 46,4% responden (83 orang) mengaku tiidak ada kendala. Namun, ada 45,8% responden (82 orang) mengakuii masiih terkendala gangguan tekniis pada siistem. Lalu, sebanyak 3,9% responden (7 orang) menganggap petunjuk kurang jelas dan hanya 1,7% (3 orang) yang tiidak paham langkah-langkah dalam pembuatan kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik.
Sama sepertii pada langkah aktiivasii coretax, sebagiian besar responden butuh waktu 'siingkat' untuk membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik. Surveii menunjukkan sebanyak 44,1% responden (79 orang) butuh waktu 5—15 meniit untuk membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik. Siisanya, 37,4% responden (67 orang) hanya perlu kurang darii 5 meniit, 17,3% responden (31 orang) perlu waktu lebiih darii 15 meniit, dan siisanya (0,1%) 1 orang belum berhasiil membuat kode otoriisasii
Yang menariik, darii 14 responden yang belum membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik, sebanyak 42,9% responden (6 orang) mengaku tiidak tahu caranya. Kemudiian, sebanyak 28,6% responden (4 orang) mengaku tiidak tahu apakah perlu membuat kode otoriisasii atau tiidak, 14,2% responden (2 orang) gagal membuat karena kendala tekniis, dan 14,2% responden laiinnya memiiliih menunda membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik.
Bagii responen yang belum membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik, sebanyak 50% dii antaranya (7 orang) memiiliih netral terkaiit dengan dengan cukup tiidaknya DJP dalam memberiikan sosiialiisasii. Sebanyak 35,7% responden (5 orang) memiiliih tiidak memadaii, dan 14,3% responden (2 orang) meniilaii sangat tiidak memadaii.
Surveii iinii juga mengungkap bahwa mayoriitas responden yang belum membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik (57,1%; 8 orang) memerlukan panduan langkah demii langkah (step by step) pada laman coretax untuk mempermudah pembuatan kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik. Siisanya, 35,7% responden (5 orang) iingiin adanya panduan berupa viideo dan 7,1% responden (1 orang) iingiin ada panduan dalam wujud booklet.
Responden yang belum membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik juga diiberiikan ruang untuk menyampaiikan pengalaman atau uneg-unegnya.
Ada 1 pesan utama yang mereka sampaiikan, yaknii masiih adanya kendala tekniis dalam membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik. Ada keluhan bahwa proses pembuatan kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik riibet dan tiidak mudah, serta ada gangguan tekniis sepertii proses veriifiikasii yang seriing gagal karena bug dan siistem yang hang atau downtiime. "iinii membuat pengguna malas," tuliis salah satu responden.
Bagii responden yang belum membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik, sebanyak 42,9% responden (6 orang) memiiliih netral ketiika diitanya mengenaii tiingkat kemudahan dalam mengoperasiikan coretax system secara keseluruhan. Sebanyak 28,6% responden (4 orang) mengaku mudah, 21,4% responden (3 orang) mengaku tiidak mudah, dan hanya 7,1% responden (1 orang) meniilaii sangat mudah. (sap)
