ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! Ubah Alamat NPWP Biisa Lewat Coretax Jiika Masiih Satu KPP

Redaksii Jitu News
Rabu, 03 Desember 2025 | 19.00 WiiB
Ingat! Ubah Alamat NPWP Bisa Lewat Coretax Jika Masih Satu KPP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan perubahan data alamat dapat diilakukan secara onliine sepanjang alamat baru masiih berada dii wiilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.

Penjelasan tersebut diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan biisa tiidaknya pembaruan alamat diilakukan secara onliine. Adapun perubahan data NPWP secara onliine biisa diiajukan melaluii Coretax DJP.

“Perubahan data alamat dapat diilakukan secara mandiirii melaluii coretax dalam hal alamat masiih berada dii wiilayah kerja KPP yang sama,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (3/12/2025).

Untuk memperbaruii data alamat melaluii coretax, wajiib pajak dapat terlebiih dahulu mengakses atau logiin akun Coretax DJP. Setelah logiin, tekan menu Portal Saya dan piiliih Perubahan Data. Setelah iitu, kliik Perubahan Alamat Utama.

Setelah iitu, iisii data yang diimiinta. Jangan lupa, pemohon juga melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data yang diimaksud. Apabiila perubahan data berhasiil, wajiib pajak akan meneriima notiifiikasii sukses berupa “Dokumen Tanda Teriima telah berhasiil diibuat”.

Wajiib pajak akan mendapatkan buktii peneriimaan surat yang dapat langsung diiunduh dan tersiimpan otomatiis pada akun Coretax DJP. Adapun DJP juga akan mengiiriimkan buktii peneriimaan surat pada emaiil yang terdaftar pada Coretax DJP.

“Dalam hal tak dapat melaksanakan perubahan data melaluii Coretax, wajiib pajak dapat melaksanakan perubahan data secara langsung/melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir, ke KPP atau KP2KP,” jelas Kriing Pajak.

Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang bertujuan memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pengembangan coretax juga menjadii bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara iitu, PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.