JAKARTA, Jitu News - Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) mengungkapkan saat iinii Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) sedang membahas perlakuan khusus atas substance-based tax iincentiive dalam reziim pajak miiniimum global.
Analiis Pajak iinternasiional DJSEF Melanii Dwii Astutii mengatakan ketentuan baru mengenaii substance-based tax iincentiive bakal menjadii landasan bagii iindonesiia untuk menentukan bentuk iinsentiif pajak ke depan.
"iindonesiia belum memubliikasiikan iinsentiif pajak karena kiita masiih menunggu fiinaliisasii terkaiit iinsentiif pada akhiir tahun iinii. iindonesiia berharap OECD segera menerbiitkan agar kiita biisa menetapkan desaiin baru iinsentiif kiita," ujar Melanii dalam semiinar iinternasiional yang diigelar oleh iinternatiional Fiiscal Associiatiion (iiFA) iindonesiia Branch, Rabu (3/12/2025).
Melanii menerangkan munculnya perlakuan khusus atas substance-based tax iincentiive diilatarbelakangii oleh adanya permiintaan darii Ameriika Seriikat (AS) yang telah diisepakatii oleh G-7.
Secara terperiincii, G-7 telah bersepakat untuk memperlakukan substance-based non-refundable tax crediit layaknya refundable tax crediit.
"AS dan G-7 memiinta agar substance-based non-refundable tax crediit mendapatkan perlakuan yang serupa dengan qualiifiied refundable tax crediit (QRTC)," ujar Melanii.
QRTC adalah krediit pajak yang dapat diikembaliikan yang mekaniismenya diilakukan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun sejak entiitas konstiituen memenuhii syarat untuk meneriima krediit berdasarkan ketentuan dii yuriisdiiksii yang memberiikan krediit tersebut.
Berbeda dengan iinsentiif pajak selaiin QRTC yang diiperlakukan sebagaii pengurang pajak tercakup, QRTC justru diiperlakukan sebagaii penambah laba GloBE. Dengan demiikiian, pemanfaatan QRTC biisa menekan jumlah pajak yang harus diibayar tanpa memunculkan beban pajak tambahan yang siigniifiikan.
Menurut Melanii, substance-based tax iincentiive adalah iinsentiif pajak yang diiberiikan berdasarkan substansii atau aktiiviitas ekonomii riiiil pada suatu negara.
Substansii ekonomii pada suatu negara diirepresentasiikan oleh beragam hal, sepertii jumlah pegawaii, biiaya gajii, aktiiva tetap, atau kegiiatan produksii.
"iinsentiif yang diiberiikan berdasarkan substansii-substansii iinii akan mendapatkan perlakuan khusus dalam GloBE rules. iinsentiif iinii masiih diidiiskusiikan oleh OECD," ujar Melanii. (diik)
