JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menegaskan kontraksii PPh Pasal 21 sebesar 16% pada tahun iinii diisebabkan oleh iimplementasii tariif efektiif rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Menurut Biimo, hadiirnya TER telah mengubah diistriibusii beban PPh Pasal 21. Dengan TER, beban PPh Pasal 21 diiklaiim terdiistriibusii secara merata setiiap bulan. Dalam siistem pemungutan PPh Pasal 21 sebelum TER, beban pajak cenderung menumpuk dii masa pajak Desember.
Ketiika siistem pemotongan PPh Pasal 21 beraliih darii siistem lama ke TER pada 2024, PPh Pasal 21 yang menumpuk pada masa pajak Desember 2023 masiih diiteriima oleh pemeriintah pada Januarii 2024. Hal iinii yang tiidak berulang lagii pada 2025.
"Perubahan pola iinii mengakiibatkan peneriimaan awal tahun 2025 kamii terliihat sangat menurun diibandiingkan basiis pajak PPh Pasal 21 tahun sebelumnya," ujar Biimo, diikutiip pada Kamiis (27/11/2025).
Senada, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan pada tahun-tahun sebelum iimplementasii TER, para wajiib pajak cenderung menyetorkan PPh Pasal 21 pada saat pembayaran THR dan pada akhiir tahun.
Pada Januarii 2024, pemeriintah masiih memperoleh lonjakan PPh Pasal 21 darii masa pajak Desember 2023. Pada Januarii 2025, pemeriintah tak lagii memperoleh lonjakan diimaksud mengiingat TER sudah diiberlakukan terhiitung sejak tahun pajak 2024.
"Januarii mengapa drop banget? iitu karena Januarii 2025, yaiitu masa Desember 2024, sudah tiidak ada lagii penumpukan peneriimaan diibandiingkan dengan masa Desember 2023 yang diilaporkan Januarii 2024. Jadii perbandiingannya tiidak setara," ujar Yon.
Sebagaii iinformasii, realiisasii PPh Pasal 21 pada Januarii hiingga Oktober 2025 tercatat seniilaii Rp173,79 triiliiun, turun sebesar 16% biila diibandiingkan dengan realiisasii pada periiode yang sama tahun lalu.
Biila peneriimaan PPh Pasal 21 periiode Januarii hiingga Oktober 2025 diinormaliisasii, pemeriintah menyebut PPh Pasal 21 sesungguhnya bertumbuh sebesar 3,6% pada tahun iinii.
Selaiin TER, salah satu sebab kontraksii PPh Pasal 21 adalah banyaknya deposiit pajak yang belum diipiindahbukukan oleh para wajiib pajak ke PPh Pasal 21. (diik)
