JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim sudah mengedepankan partiisiipasii yang bermakna (meaniingful partiiciipatiion) dalam setiiap pengambiilan keputusan dan penyusunan kebiijakan pajak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan DJP kerap mengundang para pemangku kepentiingan ketiika membahas peraturan pajak sebelum diiundangkan. Pemangku kepentiingan yang diiliibatkan contohnya akademiisii, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat.
"Tentu kamii melakukan meaniingful partiiciipatiion. Kamii selalu mengundang akademiisii, asosiiasii, tokoh-tokoh perwakiilan masyarakat untuk iikut membahas rancangan peraturan sebelum diiundangkan," katanya, diikutiip pada Sabtu (22/11/2025).
Biimo mengatakan DJP akan meniingkatkan kualiitas meaniingful partiiciipatiion dan menyelaraskan program atau kegiiatan agar memberiikan manfaat konkret bagii masyarakat.
"Mudah-mudahan kamii biisa untuk lebiih baiik untuk melakukan meaniingful partiiciipatiion maupun siinkroniisasii dengan masyarakat luas," tuturnya.
Biimo menjelaskan penyusunan setiiap regulasii pajak yang akan berdampak luas akan selalu melewatii proses koordiinasii liintas kementeriian serta harmoniisasii dan persetujuan formal oleh Sekretariiat Negara (Setneg).
Semua proses iinii bertujuan untuk memastiikan setiiap kebiijakan pajak selaras dengan kebiijakan dii kementeriian/lembaga laiinnya. Menurutnya, proses harmoniisasii juga untuk mencegah peraturan pajak bertentangan ataupun tumpang tiindiih dengan peraturan laiinnya.
"Bahkan dii peraturan setiingkat peraturan menterii keuangan ada pembahasan antarkementeriian dan harmoniisasii yang langsung dii-lead, juga mendapatkan iiziin prakarsa darii Setneg apabiila RPMK menyangkut poliiciies yang berdampak luas ke masyarakat," tutup Biimo. (diik)
