KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Waktu PPh Fiinal 0,5% Bagii PT dan CV

Muhamad Wiildan
Kamiis, 20 November 2025 | 18.00 WiiB
DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Waktu PPh Final 0,5% Bagi PT dan CV
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan tiidak ada perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal bagii wajiib pajak badan selaiin perseroan perorangan.

Jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal bagii wajiib pajak badan tetap selama 3 tahun atau 4 tahun sesuaii dengan regulasii yang berlaku saat iinii, yaknii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.

"Wajiib pajak badan yang sudah tiidak biisa menggunakan PPh fiinal 0,5%, mereka harus sudah mulaii menjalankan pembukuan untuk menghiitung PPh terutang dengan tariif normal Pasal 17 UU PPh," kata Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto, Kamiis (20/11/2025).

Secara terperiincii, wajiib pajak badan berbentuk PT berhak memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM untuk menghiitung kewajiiban pembayaran pajaknya selama 3 tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar.

Sementara iitu, wajiib pajak badan berbentuk CV, fiirma, koperasii, BUMDes dan BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM selama 4 tahun pajak terhiitung sejak tahun pajak terdaftar.

"Mereka masiih biisa menggunakan sesuaii masanya, 4 tahun giitu. Tetapii, tiidak ada lagii permohonan baru darii wajiib pajak badan yang akan diiperbolehkan untuk menggunakan iinsentiif 0,5% PPh fiinal," tutur Biimo.

Khusus untuk wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, pemeriintah memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak diimaksud. Jangka waktu akan diihapus melaluii reviisii atas PP 55/2022.

Saat iinii, reviisii atas PP 55/2022 sudah diiharmoniisasii dii Kementeriian Hukum pada 22 Oktober hiingga 24 Oktober 2025 dan sedang diiajukan permohonan penetapan PP kepada presiiden melaluii Setjen Kementeriian Keuangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.