JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan wajiib pajak yang iingiin mengubah nama perusahaan biisa mengajukan perubahan data melaluii Coretax DJP.
Pernyataan tersebut diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet. Namun, Kriing Pajak mengiingatkan bahwa perubahan data nama atau iidentiitas wajiib pajak yang tiidak mengubah bentuk badan hukum, akan mengiikutii data iidentiitas pada data AHU.
“Jadii, siilakan pastiikan terlebiih dahulu bahwa data iidentiitas pada siistem AHU sudah sesuaii ya,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (19/11/2025).
Lebiih lanjut, perubahan nama untuk NPWP Badan dapat diilakukan secara mandiirii. Mula-mula, logiin akun coretax. Piiliih Menu Portal Saya, kliik Profiil Saya. Lalu, tekan iinformasii Umum, kliik Ediit. Lalu, pada bagiian iinformasii Umum, kliik Ambiil Data Terbaru darii DG AHU.
Data nama wajiib pajak akan muncul sesuaii dengan data iidentiitas yang terdaftar pada siistem AHU. Permohonan perubahan data untuk wajiib pajak badan juga dapat diiajukan secara langsung melaluii KPP terdekat.
Mula-mula, wajiib pajak mengiisii dan menandatanganii formuliir (oleh pengurus) dan melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
Dalam hal permohonan perubahan data tiidak dapat diisampaiikan secara langsung ke KPP, wajiib pajak dapat menyampaiikan permohonan tersebut dengan mengiiriimkan melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir ke KPP.
Perlu diiperhatiikan, formuliir perubahan data wajiib pajak tersebut juga dapat diiliihat pada Lampiiran huruf e Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. (riig)
