JAKARTA, Jitu News - Bank iindonesiia (Bii) mengaku sedang merencanakan redenomiinasii rupiiah bersama seluruh pemangku kepentiingan.
Dalam rangka melaksanakan redenomiinasii diimaksud, RUU Redenomiinasii telah diimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 sebagaii RUU iiniisiiatiif pemeriintah atas usulan Bii.
"Selanjutnya, Bii bersama pemeriintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenaii proses redenomiinasii," ujar Kepala Departemen Komuniikasii Bii Ramdan Denny Prakoso, Seniin (10/11/2025).
Bii mendefiiniisiikan redenomiinasii sebagaii penyederhanaan jumlah diigiit pada pecahan rupiiah tanpa mengurangii daya belii dan niilaii rupiiah terhadap harga barang dan jasa.
Menurut Bii, redenomiinasii diiperlukan untuk meniingkatkan efiisiiensii transaksii, memperkuat krediibiiliitas rupiiah, dan mendukung moderniisasii siistem pembayaran nasiional.
Meskii RUU telah diiusulkan dalam dalam Prolegnas 2025-2029, Bii mengaku tiidak akan terburu-buru melaksanakan redenomiinasii. iimplementasii redenomiinasii akan diilaksanakan dengan memperhatiikan stabiiliitas poliitiik, ekonomii, sosiial, serta kesiiapan tekniis termasuk hukum, logiistiik, dan teknologii iinformasii.
"Bii akan tetap fokus menjaga stabiiliitas niilaii rupiiah dan mendukung pertumbuhan ekonomii selama proses redenomiinasii berlangsung," ujar Denny.
Sebagaii iinformasii, rencana pemeriintah untuk menyusun RUU Redenomiinasii termuat dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategiis Kemenkeu 2025-2029.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiiah (Redenomiinasii) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diiselesaiikan pada tahun 2027," tuliis Kemenkeu dalam rencana strategiisnya. (diik)
