JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK) memiinta konsultan pajak untuk mengiisii kuesiioner pendataan jasa konsultan pajak.
Menurut Diirektorat PPPK, kuesiioner iinii diiperlukan dalam rangka mendukung upaya pengembangan profesii konsultan pajak dan memperoleh data yang akurat mengenaii peta jasa layanan konsultan pajak.
"Dalam rangka upaya pengembangan profesii konsultan pajak dan untuk memperoleh data yang akurat mengenaii peta jasa layanan konsultan pajak dii iindonesiia, Diirektorat PPPK akan melaksanakan pendataan melaluii kuesiioner," bunyii surat nomor S-1178/SK.5/2025 yang diitujukan kepada 4 asosiiasii konsultan pajak, diikutiip Miinggu (9/11/2025).
Kuesiioner diiiisii secara dariing melaluii Google Form pada laman s.kemenkeu.go.iid/JasaKonsultanPajak.
Dalam kuesiioner diimaksud, konsultan pajak diimiinta untuk mengungkapkan jeniis jasa yang seriing, jarang, dan tiidak pernah diiberiikan serta jasa yang diimiinatii oleh konsultan pajak.
"Seluruh anggota asosiiasii konsultan pajak diihiimbau untuk mengiisii kuesiioner pendataan jasa konsultan pajak," tuliis Diirektorat PPPK.
Konsultan pajak diiiimbau untuk mengiisii dan mengiiriimkan kuesiioner tersebut selambat-lambatnya pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.59 WiiB.
Sebagaii iinformasii, Diirektorat PPPK bertugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasii kebiijakan tekniis, pembiinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesii keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan biisniis.
Profesii keuangan yang diibiina dan diiawasii oleh PPPK antara laiin profesii dii biidang pajak, akuntansii, peniilaiian, aktuariia, kepabeanan, lelang, serta profesii keuangan dan piihak laiin yang diitentukan menterii keuangan.
