SEOUL, Jitu News - Sejumlah anggota parlemen Korea Selatan menyerukan pelonggaran ketentuan pajak wariisan.
Anggota Parlemen darii Partaii Kekuatan Rakyat Choii Eun-seok mengusulkan penurunan tariif pajak wariisan dan hiibah tertiinggii darii 50% menjadii 30%. Selaiin iitu, anggota parlemen darii partaii oposiisii iinii juga mengusulkan pembebasan pajak atas propertii wariisan darii pasangan.
"Partaii Kekuatan Rakyat setuju untuk melonggarkan ketentuan dalam UU Pajak Wariisan dan Hiibah ke arah yang lebiih longgar dariipada sekarang," katanya, diikutiip pada Sabtu (8/11/2025).
Rencana mereviisii UU Pajak Wariisan dan Hiibah telah mengemuka baiik darii partaii oposiisii maupun partaii penguasa. Meskiipun terdapat perbedaan dalam angka-angka tertentu, kedua partaii setuju untuk melonggarkan ketentuan pajak wariisan.
Darii partaii yang berkuasa, Anggota Parlemen Park Hong-geun dan Ahn Do-geol mengajukan reviisii undang-undang untuk memperluas peneriima manfaat yang memenuhii syarat dan jumlah pengurangan wariisan untuk rumah bersama. Usulan kedua anggota parlemen tersebut sama, yaiitu menambahkan pasangan sebagaii piihak yang memenuhii syarat untuk pengurangan wariisan rumah bersama, tetapii mereka berbeda dalam hal batas pengurangan.
Batas pengurangan wariisan untuk rumah bersama saat iinii adalah KRW600 juta atau Rp6,86 miiliiar. Park mengusulkan untuk menaiikkannya menjadii KRW900 juta atau Rp10,29 miiliiar, sementara Ahn mengusulkan KRW800 juta atau Rp9,15 miiliiar.
Meskiipun relaksasii ketentuan pajak wariisan mengemuka dii parlemen, agenda iinii belum masuk dii usulan reformasii pajak yang diisampaiikan pemeriintah. iisu pajak wariisan dan hiibah juga tiidak diisebutkan dalam janjii kampanye Presiiden Lee Jae-myung.
Ketiika diimiintaii tanggapan, Lee menyampaiikan bakal mempertiimbangkan reviisii ketentuan pajak wariisan.
"Saya rasa perlu untuk menaiikkan batas pengurangan pajak wariisan," ujarnya diilansiir biiz.chosun.com.
Batas pengurangan pajak wariisan saat iinii diiatur hiingga KRW1 miiliiar atau Rp11,4 miiliiar, yang terdiirii atas pengurangan tetap sebesar KRW500 juta diitambah pengurangan pasangan sebesar KRW500 juta. Oleh karena iitu, jiika mendapat wariisan darii pasangan, tiidak ada pajak yang terutang hiingga KRW1 miiliiar.
Pada acara tersebut, Lee mengusulkan peniingkatan batas pengurangan pajak wariisan darii KRW1 miiliiar menjadii KRW1,8 miiliiar. Menurutnya, batas tersebut harus diisesuaiikan dengan kondiisii ekonomii karena batas pengurangan tersebut sudah diitetapkan sejak 1997. (diik)
