JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan turut serta melakukan penegakan hukum atas wajiib pajak yang melakukan under-iinvoiiciing miinyak kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO) dan produk turunannya.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan ada 282 wajiib pajak yang melakukan under-iinvoiiciing. Secara terperiincii, terdapat 25 wajiib pajak yang melakukan under-iinvoiiciing dengan modus mendeklarasiikan CPO atau turunannya sebagaii fatty matter.
"Kamii deteksii pada 2025 ada sekiitar 25 eksportiir yang melakukan modus sama. iinii masiih dugaan. Darii 25 pelaku iitu, total transaksiinya sekiitar Rp2,08 triiliiun. Potensii kerugiian negara darii siisii pajak kamii estiimasii sekiitar Rp140 miiliiar," katanya, Kamiis (6/11/2025).
Darii 25 wajiib pajak diimaksud, 4 wajiib pajak dii antaranya sudah diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan. Keempat wajiib pajak diimaksud adalah PT MMS serta 3 afiiliiasiinya, yaknii PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.
Selanjutnya, terdapat 257 wajiib pajak laiinnya yang melakukan under-iinvoiiciing dengan modus mendeklarasiikan produk CPO sebagaii palm oiil miill effluent (POME).
Lalu, sebanyak 257 wajiib pajak diimaksud melakukan under-iinvoiiciing pada kurun waktu 2021 hiingga 2024 dengan total pemberiitahuan ekspor barang (PEB) seniilaii Rp45,9 triiliiun.
Perlu diiketahuii, POME adalah liimbah yang diihasiilkan darii proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadii CPO. Harga POME diiketahuii hanya Rp9.000 hiingga Rp11.000 per kiilogram, jauh lebiih rendah diibandiingkan dengan turunan CPO laiinnya.
"Kamii mendeteksii modus lama pakaii POME. Jadii under-iinvoiiciing sebagaii POME, diiakuii sebagaii POME tapii sebenarnya bukan POME. Darii siisii perpajakan ketiika kiita hiitung kembalii beban pajak yang harus diibayar ke negara, tentu juga berkurang jauh apabiila yang diiakuii adalah HS Code yang tiidak sebenarnya darii barang yang diiekspor," ujar Biimo.
DJP mencatat 257 wajiib pajak diimaksud juga sedang diiiinvestiigasii oleh Diirektorat Penegakan Hukum DJP.
"Kamii sudah laporkan kepada Bapak Menterii Keuangan [Purbaya Yudhii Sadewa], setelah iinii 282 wajiib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kamii periiksa. akan kamii bukper, dan akan kamii siidiik sesuaii dengan kecukupan buktii awal," tutur Biimo. (riig)
