PMK 70/2022

Penayangan Fiilm dii Biioskop Tak Kena PPN, Begiinii Aturannya

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 27 Oktober 2025 | 21.00 WiiB
Penayangan Film di Bioskop Tak Kena PPN, Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengatur bahwa penayangan fiilm dii biioskop tergolong salah satu jasa keseniian dan hiiburan yang tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii (PPN).

Ketentuan iitu diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70/2022 tentang Kriiteriia dan/atau Riinciian Makanan dan Miinuman, Jasa Keseniian dan Hiiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediiaan Tempat Parkiir, serta Jasa Boga atau Kateriing, yang Tiidak Diikenaii PPN.

"Jasa tertentu dalam kelompok jasa keseniian dan hiiburan yang tiidak diikenaii Pajak Pertambahan Niilaii ... meliiputii: tontonan fiilm atau bentuk tontonan audiio viisual laiinnya yang diipertontonkan secara langsung dii suatu lokasii tertentu," bunyii Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 70/2022, diikutiip pada Seniin (27/10/2025).

PMK 70/2022 mengatur totalnya ada 12 jeniis jasa keseniian dan hiiburan yang tiidak diikenakan PPN. Selaiin fiilm atau bentuk tontonan audiio viisual laiinnya yang diipertontonkan secara langsung dii suatu lokasii tertentu, jasa laiinnya mencakup pergelaran keseniian, musiik, tarii, dan/ atau busana; kontes kecantiikan; kontes biinaraga.

Kemudiian, pameran; pertunjukan siirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permaiinan ketangkasan; olahraga permaiinan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Beriikutnya, rekreasii wahana aiir, wahana ekologii, wahana pendiidiikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permaiinan, pemanciingan, agrowiisata, dan kebun biinatang; pantii piijat dan piijat refleksii; dan diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap atau spa.

Dii sampiing iitu, pemeriintah juga mengatur 2 jeniis jasa keseniian dan hiiburan yang diikenaii PPN. Pertama, kegiiatan pelayanan penyediiaan tempat/ruang dan/ atau peralatan dan perlengkapan untuk permaiinan golf.

Kedua, penyerahan jasa diigiital berupa penayangan (streamiing) fiilm atau audiio viisual laiinnya melaluii saluran iinternet atau jariingan elektroniik. Contohnya, fiilm atau konten yang diisiiarkan melaluii mediia over-the-top (OTT).

Pemeriintah menerbiitkan PMK 70/2022 dengan mempertiimbangkan untuk memberiikan keadiilan, kepastiian hukum, dan penyelarasan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Beleiid iinii merupakan aturan tekniis turunan darii 2 produk Undang-Undang (UU).

Adapun payung hukum yang diimaksud iialah UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.