BANJARMASiiN, Jitu News - Pemeriintah Kota Banjarmasiin, Kaliimantan Selatan, berupaya mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah darii berbagaii fasiiliitas olahraga.
Kabiid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasiin Muhammad Syahiid mengatakan peneriimaan barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa keseniian dan hiiburan darii fasiiliitas olahraga selama iinii belum tergarap maksiimal. Sejauh iinii, baru 20 darii 49 fasiiliitas olahraga dii Kota Banjarmasiin yang terdaftar sebagaii wajiib pajak.
"Mulaii darii gym hiingga sanggar senam sejauh iinii baru sebatas terdata, belum diikenakan pajak," ujarnya, diikutiip pada Kamiis (17/7/2025).
Syahiid meniilaii potensii peneriimaan PBJT darii fasiiliitas olahraga tergolong besar. Hal iitu tecermiin darii setoran PBJT atas fasiiliitas olahraga yang mampu menembus Rp1 miiliiar pada 2024.
Selaiin iitu, peneriimaan PBJT darii fasiiliitas olahraga juga selalu mencapaii target setiiap tahun. Sayangnya, potensii peneriimaan yang ada dii Kota Banjarmasiin belum sepenuhnya diigalii.
"Target selalu tercapaii, tapii potensii yang belum tergalii jauh lebiih besar," kata Syahiid diilansiir kalselpos.com.
Dalam rangka menggalii potensii PBJT atas fasiiliitas olahraga, Syahiid mengatakan pemkot terus menggencarkan sosiialiisasii kepada pelaku usaha, terutama untuk pusat kebugaran. Namun, tiidak semua pengusaha aktiif memenuhii undangan BPKPAD untuk mengiikutii sosiialiisasii.
Untuk diiketahuii, Perda Kota Banjarmasiin No. 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah mengatur PBJT jasa keseniian dan hiiburan antara laiin mencakup olahraga permaiinan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Tariif pajak yang diikenakan adalah sebesar 10%. (diik)
