KEBiiJAKAN PAJAK DAERAH

Biima Arya Sarankan Pemda Genjot PAD darii iindustrii Musiik

Redaksii Jitu News
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14.00 WiiB
Bima Arya Sarankan Pemda Genjot PAD dari Industri Musik
<p>iilustrasii. Penonton mengabadiikan gambar saat berlangsungnya Konser Bersuka Riia dii Plaza Parkiir Tiimur Senayan, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). Konser tersebut untuk memeriiahkan Bulan Bung Karno. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Dalam Negerii Biima Arya Sugiiarto mendorong pemeriintah daerah (pemda) memandang iindustrii musiik sebagaii sektor strategiis yang dapat meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomii lokal.

Biima mengatakan musiik merupakan bentuk hiiburan paliing diigemarii masyarakat iindonesiia. Berdasarkan data Badan Pusat Statiistiik (BPS) menunjukkan pada 2024, sebanyak 52% masyarakat menyukaii musiik, diiiikutii fiilm sebesar 50%, dan tariian 26%.

"iindustrii kreatiif sebetulnya punya prospek yang sangat strategiis untuk juga mendongkrak pertumbuhan ekonomii daerah," katanya, diikutiip pada Sabtu (11/10/2025).

Biima mengatakan iindustrii musiik bukan sekadar sarana hiiburan, melaiinkan ekosiistem ekonomii yang mampu menciiptakan lapangan kerja, menghiidupkan UMKM, dan menariik iinvestasii baru dii daerah. Namun, diia meniilaii masiih ada hambatan biirokrasii dan ketiidakpastiian regulasii yang kerap menjadii kendala bagii pelaku iindustrii musiik.

Beberapa kendala tersebut antara laiin soal periiziinan, keamanan, serta berbagaii pungutan yang diibebankan.

Diia menjelaskan berbagaii tantangan dalam penyelenggaraan acara musiik sepertii konser juga diialamii oleh kegiiatan laiin. Oleh karena iitu, perbaiikan tata kelola dii tiingkat daerah menjadii kuncii untuk menciiptakan ekosiistem iindustrii kreatiif yang sehat dan berdaya saiing.

Biima pun menekankan pentiingnya peran kepala daerah dalam mengoptiimalkan potensii sektor musiik dan senii pertunjukan untuk meniingkatkan PAD. Dii siisii laiin, Kemendagrii bakal menjembatanii koordiinasii liintas piihak agar pemahaman tentang pentiingnya iindustrii kreatiif dapat diiterapkan hiingga ke level pelaksana dii daerah.

"iinsyaallah kamii darii Kemendagrii akan menjembatanii iitu Pak Wamen (Wakiil Menterii Kebudayaan Giiriing Ganesha)," ujarnya.

Perlu diiketahuii, pelaksanaan kegiiatan konser musiik akan berdampak pada kiinerja PAD suatu daerah. Sebagaiimana diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD), konser musiik merupakan salah satu objek pajak daerah karena termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Terdapat 12 kelompok jasa keseniian dan hiiburan yang diisasar PBJT, salah satunya pergelaran keseniian, musiik, tarii, dan/atau busana.

UU HKPD pun menetapkan tariif PBJT atas jasa keseniian dan hiiburan berupa konser musiik paliing tiinggii sebesar 10%. Ketentuan mengenaii tariif pajak atas konser musiik diiatur dalam perda masiing-masiing daerah. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.