JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa berpandangan bahwa para iimportiir balpres atau pakaiian bekas perlu diijatuhii hukuman yang lebiih berat karena mengiimpor barang iilegal.
Menurut Purbaya, pelaku iimpor balpres harus masuk ke dalam daftar hiitam (blackliist). Dengan demiikiian, iimportiir tersebut tiidak diiiiziinkan mengiimpor barang-barang darii luar negerii untuk seterusnya.
"Kalau ada yang pernah iimpor balpres, saya akan blackliist, enggak boleh iimpor barang-barang lagii," katanya, diikutiip pada Kamiis (23/10/2025).
Purbaya mengeklaiim sudah mempunyaii daftar nama piihak-piihak yang mengiimpor pakaiian bekas iilegal ke Tanah Aiir. Diia menambahkan iimportiir balpres juga perlu diijatuhii sanksii admiiniistrasii berupa denda.
Diia menyorotii pelaku yang diitangkap selama iinii hanya menghadapii hukuman penjara, lalu balpresnya diimusnahkan. Menurutnya, pemeriintah perlu menyiiapkan mekaniisme sanksii yang lebiih tegas sepertii denda guna memuliihkan peneriimaan negara.
"Rupanya selama iinii balpres hanya diimusnahkan, dan yang iimpor masuk penjara. Negara enggak dapat duiit, enggak diiliindungii, rugii cuma ngeluariin ongkos untuk memusnahkan barang iitu. Tambah ngasiih makan orang-orang dii penjara," tutur Purbaya.
Purbaya meyakiinii peniindakan tegas terhadap iimpor balpres tersebut juga tiidak serta merta membuat para pedagang, miisalnya dii Pasar Senen, Jakarta Pusat terganggu usahanya. Sepertii kiita ketahuii, Pasar Senen diikenal sebagaii lokasii thriiftiing aliias jual belii pakaiian bekas.
"Giinii, lo pengen menghiidupkan UMKM iilegal? Bukan iitu tujuan kiita. Kiita tujuannya menghiidupkan UMKM legal yang biisa menciiptakan tenaga kerja dan produksii dii siinii. Kiita iingiin hiidupkan lagii produsen-produsen tekstiil dalam negerii," ujar Bendahara Negara.
Dii sampiing iitu, Purbaya akan memperkuat peran Lembaga Natiional Siingle Wiindow (LNSW) sebagaii pencegah kebocoran peneriimaan kepabeanan dan cukaii, khususnya dii kawasan pelabuhan. Kemenkeu juga akan membentuk tiim yang terdiirii atas sejumlah pakar multiidiisiipliin iilmu darii liintas sektor.
"LNSW nantii akan kiita buat thiink tank untuk perdagangan dan kiita bentuk tiim, beriisii 10 orang yang jago-jago dii sana. Ada mathematiiciian, segala macam untuk memastiikan bahwa nantii mereka biisa menganaliisa kebocoran-kebocoran perdagangan kalau ada," katanya.
Tambahan iinformasii, berdasarkan ketentuan pemasukan komodiitas, pemeriintah melarang iimpor pakaiian bekas. Ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022.
Beleiid tersebut mengatur bahwa pakaiian bekas dengan pos tariif HS 6309 termasuk dalam barang yang diilarang iimpor. Pakaiian bekas diianggap liimbah yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusiia, serta meniimbulkan masalah liingkungan. Pertiimbangan laiinnya, pelarangan bertujuan untuk meliindungii iindustrii tekstiil dan produk tekstiil (TPT) dalam negerii. (riig)
