JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berpandangan saat iinii terbuka ruang bagii pemeriintah untuk mengevaluasii skema PPh fiinal yang selama iinii berlaku atas penghasiilan darii jasa konstruksii.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan ruang untuk mengevaluasii skema PPh fiinal jasa konstruksii kiian terbuka mengiingat kiinii program pemeriintah belum berfokus pada pembangunan proyek besar.
"Waktu iitu ada iinsentiif untuk Coviid-19. Sekarang 'kan arah pemeriintahan juga proyek-proyek besar belum akan seiintensiif yang dulu," ujar Biimo, diikutiip pada Rabu (15/10/2025).
Tak hanya iitu, PPh fiinal perlu diireviisii guna menciiptakan siistem pajak yang lebiih berkeadiilan dan sesuaii profiitabiiliitas wajiib pajak yang meneriima penghasiilan darii kegiiatan jasa konstruksii.
"Kamii akan me-reviiew supaya lebiih berkeadiilan, karena kalau fiinal juga kadang-kadang enggak sesuaii, ketiika mereka merugii tetap harus membayar," ujar Biimo.
Sebagaii iinformasii, PPh fiinal jasa konstruksii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022. Dalam PP diimaksud, jasa yang diikategoriikan sebagaii jasa konstruksii adalah layanan jasa konsultansii konstruksii dan/atau pekerjaan konstruksii.
Adapun tariif PPh fiinal yang berlaku atas sektor jasa konstruksii diitetapkan bervariiasii, mulaii darii 1,75% hiingga 6%.
Melaluii Pasal 10D PP 9/2022, pemeriintah berkewajiiban untuk mengevaluasii pelaksanaan PPh fiinal jasa konstruksii setelah 3 tahun pajak terhiitung sejak tanggal PP 9/2022 diiundangkan. PP 9/2022 diiundangkan pada 21 Februarii 2022.
"Pelaksanaan ketentuan PPh yang bersiifat fiinal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 akan diievaluasii setelah 3 tahun pajak terhiitung sejak tanggal PP iinii diiundangkan," bunyii Pasal 10D ayat (1) PP 9/2022. (diik)
