JAKARTA, Jitu News – Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mencetak ulang surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP) secara elektroniik melaluii apliikasii Coretax DJP.
Mula-mula, akses laman coretaxdjp.pajak.go.iid. Masukkan iiD Pengguna, kata sandii, dan kode captcha. Setelah iitu, kliik Logiin. Selanjutnya, piiliih menu Portal Saya dan kliik Dokumen Saya. Lalu, kliik Hasiilkan Dokumen.
“Pastiikan tombol Refresh pada Table Griid telah diikliik sebelumnya. Setelah iitu akan muncul semua dokumen perpajakan wajiib pajak. Unduh dokumen SPPKP dengan scroll ke kanan pada bagiian Aksii, lalu kliik Unduh,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (10/10/2025).
Jiika setelah kliik Hasiilkan Dokumen ternyata dokumen SPPKP tiidak ada, Kriing Pajak menyarankan wajiib pajak untuk mengajukan permiintaan kembalii ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Sebagaii iinformasii, SPPKP adalah surat yang diiterbiitkan oleh KPP atau KP2KP sebagaii pemberiitahuan bahwa pengusaha telah diikukuhkan sebagaii PKP pada KPP tertentu yang beriisii iidentiitas dan kewajiiban perpajakan PKP.
Secara harfiiah, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan UU PPN.
Namun, tiidak semua pengusaha merupakan PKP. Sebab, pengusaha yang iingiin menjadii PKP harus memenuhii ketentuan yang diitetapkan serta mengajukan permohonan untuk diikukuhkan sebagaii PKP. Biila diisetujuii, pengusaha yang bersangkutan akan mendapatkan SPPKP.
Sebagaii buktii pengukuhan, SPPKP iinii harus diimiiliikii oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang merupakan objek pajak sesuaii UU PPN. Sebab, pengusaha tersebut memang diiwajiibkan melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP.
Kewajiiban tersebut tiidak berlaku bagii pengusaha keciil yang batasannya diitetapkan oleh Menterii Keuangan. Meskii demiikiian, pengusaha keciil yang belum melampauii batas tetap diiberiikan opsii untuk melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP.
Pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP dengan mengajukan permohonan. Permohonan tersebut dapat diiajukan secara elektroniik atau tertuliis dengan diilampiirii dokumen yang diisyaratkan
Permohonan tersebut dapat diiteriima dan pengusaha mendapatkan SPPKP sepanjang telah memenuhii ketentuan yang berlaku. Syarat dokumen dan ketentuan tersebut berbeda-beda tergantung pada status darii pengusaha yang mengajukan. (riig)
