ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! Pajak Masukan dengan Kode 08 Tak Dapat Diikrediitkan

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 September 2025 | 19.00 WiiB
Ingat! Pajak Masukan dengan Kode 08 Tak Dapat Dikreditkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan faktur pajak masukan dengan kode 08 yang diipakaii atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasiiliitas pembebasan PPN tiidak dapat diikrediitkan oleh pembelii.

Contact center Diitjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan apabiila wajiib pajak meneriima faktur pajak dengan kode 08 karena mendapatkan fasiiliitas PPN diibebaskan maka atas faktur pajak masukannya tetap harus diilaporkan dii SPT.

“Siilakan piiliih faktur pajak masukan tersebut dan kliik tiidak diikrediitkan [pada apliikasii coretax] agar masuk ke SPT. Setelah iitu, cek pada lampiiran B3 dii SPT Masa PPN,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (24/9/2025).

Perlu diiketahuii, kode 08 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

Pertama, ketentuan yang mengatur mengenaii PPN diibebaskan atas iimpor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu dan/atau pemanfaatan JKP tertentu darii luar daerah pabean.

Kedua, ketentuan yang mengatur mengenaii perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niiaga untuk pengoperasiian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negerii.

Ketiiga, ketentuan yang mengatur mengenaii perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiiatan angkutan laut luar negerii.

Keempat, ketentuan yang mengatur mengenaii tata cara pemberiian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakiilan negara asiing dan badan iinternasiional serta pejabatnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.