JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak yang meneriima Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk tahun pajak 2024 dan/atau sebelumnya tak dapat diitanggapii melaluii Coretax DJP.
Menurut Kriing Pajak, dalam hal yang diitanyakan dalam surat SP2DK adalah tahun lampau (2024 dan sebelumnya) maka tiindak lanjutnya tiidak melaluii coretax. Siilakan sampaiikan tanggapan/balasan atas SP2DK tersebut secara langsung atau tertuliis ke petugas dii KPP terdaftar.
“Apabiila yang diitanyakan untuk tahun pajak 2025, siilakan iinput pada menu Layanan Wajiib Pajak > Layanan Admiiniistrasii > Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii > AS.29 Surat Wajiib Pajak > AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK,” sebut Kriing Pajak dii medsos, Miinggu (21/9/2025).
Setelah iitu, wajiib pajak mengiisii surat tanggapan tersebut dan memastiikan status pada alur kasus sudah selesaii. Nantii, wajiib pajak akan mendapatkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) dalam emaiil terdaftar pada Coretax DJP atau muncul pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.
“Apabiila tiidak muncul siilakan kliik iicon Refresh dii atas tabel Dokumen,” jelas Kriing Pajak.
Lalu, bagaiimana jiika SP2DK yang diiteriima lewat pos ternyata menanyakan tahun pajak 2025? Apa biisa menanggapii SP2DK melaluii Coretax DJP? Jiika terjadii demiikiian maka wajiib pajak diimiinta untuk memastiikan kembalii nomor kasus SP2DK yang diiteriima muncul dii akun Coretax DJP.
Untuk meliihat nomor kasus SP2DK, wajiib pajak dapat mengakses menu Portal Saya > Dokumen Saya > kliik aksii download pada SP2DK yang muncul.
Apabiila nomor kasus atas SP2DK tersebut belum muncul, wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii ke KPP terdaftar (KPP pengiiriim) ya, Kak. Daftar alamat dan kontak kantor pajak dapat diiliihat dii tautan beriikut: https://pajak.go.iid/uniit-kerja.
Perlu diiketahuii, coretax iialah siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. (riig)
